Tanggamus, Cyberkatulistiwa.com – Program pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tanggamus, kerap tak ada papan informasi (plang) kegiatan. Di Kecamatan Kota Agung Timur salah satunya pada pembangunan pagar kantor Kecamatan Kota Agung Timur. Pihak Kecamatan setempat, terkesan menutupi informasi. Kamis, 09 Juli 2020.

Kondisi tersebut patut dituding kegiatan proyek “siluman”. Tidak ada plang proyek, tentu tidak sesuai dengan yang diamanahkan Kepres No.80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik terkait kegiatan terkait. Terlebih papan Informasi (Plang) kegiatan, sudah masuk dalam bagian proyek yang tidak terpisahkan dalam kontrak kerja.
Kewajiban memasang papan informasi atau plang kegiatan proyek, salah satu bentuk transparansi pengelolaan atas anggaran negara, sebagaimana diatur dalam UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Disampaikan Ketua LSM Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (MP3) Kabupaten Tanggamus, Arpan bahwa, disetiap pembangunan yang berasal dari anggaran pemerintah, harus jelas keberadaannya seperti papan kegiatan serta yang lainnya.
“Kalau tidak ada papan informasi kegiatan, sama saja menyalahi aturan,”katanya.
Artinya, kata Arpan, secara umum, terkait ini ada banyak rujukan peraturan mengenai kegiatan proyek. Papan plang itu juga salah satu syarat dalam sebuah kegiatan proyek.
Sampai diterbitkannya berita ini, Camat Kotaagung Timur serta pemegang Proyek belum dapat di konfirmasi. (Tim AJOI).
































Comment