Metro, Cyberkatulistiwa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerh (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Penyampaian LKPJ Wali Kota Metro Tahun 2023 dan Jawaban Wali Kota Metro Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Senin, 13 Mei 2024.
Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin mengatakan terdapat 2 Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro dan satu Usulan Pemerintah Daerah yang menjadi bahan utama pada rapat tersebut.
Pertama Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, kedua Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan terakhir ada Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Wahdi juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait mengenai rancangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol guna meningkatkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat di Kota Metro.
Harapannya, dengan adanya Peraturan Daerah Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dapat lebih meningkatkan dan mengefektifkan kewenangan Pemerintah Daerah Kota Metro untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol secara lebih ketat.
Tak hanya itu, dalam memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap Pancasila, dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa bagi generasi muda dan masyarakat, Pemerintah Kota Metro juga merancang Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Wawasan kebangsaan dan Pendidikan Pancasila tentunya sangat dibutuhkan dan diperlukan untuk mendukung Generasi Emas Metro Cemerlang, serta dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa bagi generasi muda dan masyarakat Kota Metro.
Selain itu, Wahdi juga memberikan pendapat mengenai Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang saat ini masih terkendala oleh beberapa faktor seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif dan sinergitas di antara pemangku kepentingan, sehingga memerlukan regulasi agar ekosistem ekonomi kreatif dapat tumbuh dengan baik.
Pemerintah daerah disini akan berkolaborasi dengan lingkungan usaha, perguruan tinggi dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia sehingga dapat menumbuhkan usaha-usaha yang mampu mensejahterakan masyarakat Kota Metro.
Anggota Komisi II DPRD Kota Metro, Ria Hartini, menerangkan bahwa sejumlah kritik yang disampaikan ialah kritik membangun.
Dirinya mengevaluasi kinerja pemerintah, memang fungsi Dewan juga mengawasi, dan seperti itulah evaluasinya.
Dia juga menambahkan, pihaknya berharap kedepan Pemkot dapat meningkatkan kinerjanya.
Pemkot Metro dapat terus meningkatkan kinerja, terutama dalam melayani masyarakat.
Yulianto anggota DPRD Kota Metro juga menyampaikan dukungannya terhadap penyesuaian regulasi terhadap minuman beralkohol di Kota Metro yang ditekankan melalui peraturan daerah Kota Metro No 2 tahun 2004 Tentang Larangan Produksi Penimbunan dan Penjualan Miras.
Dengan adanya peraturan daerah tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan dan mengefektifkan kewenangan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol secara lebih ketat.
Selain itu, Yulianto juga meminta Pemerintah Kota Metro agar pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol tidak hanya dibatasi dalam konteks distribusi dipasaran tetapi juga dalam proses produksi yang dilakukan.
Dikarenakan produksi minuman beralkohol sudah banyak yang menjadi industri rumahan, seperti minuman keras oplosan yang dikonsumsi terutama di kalangan remeja.
Comment