Beranda Berita Cegah Pertumpahan Darah..! Pemkab Tanggamus Didesak Segera Ambil Alih Lahan Eks HGU...

Cegah Pertumpahan Darah..! Pemkab Tanggamus Didesak Segera Ambil Alih Lahan Eks HGU PT TI

1 views
0

Tanggamus, Cyberkatulistiwa.com — Masyarakat adat tiga marga Buay Belunguh, Buay Turgak, Buay Nyata melakukan audensi dengan Pemkab Tanggamus, terkait permasalahan di eks HGU PT. Tanggamus Indah dimana lahan yang digarap oleh masyarakat, agar dapat ditertibkan guna menghindari konflik yang lebih besar antar masyarakat adat, Kamis (13/08/2026).

Hadir dalam kesempatan ini, Asisten I Ruly Runayunda, Kaban Kesbangpol Beni Irawan, Kepala Kantah BPN Tanggamus Junadi, Plt Sekwan Soni Yoga, Kasat POL-PP Ricardo Putra Yasa, KBO Intel Polres Tanggamus Ipda Tedi.

Turut hadir, perwakilan masyarakat adat 3 Marga, Dalom Bangsa Alam Zuherman, Batin Pamuka Adat Mat Helmi, Khaja Nata Bandakh Robinson, Khaja Pengukuhan Mursid, Khaja Nata Negekhi Azhar, Khaja Belunguh Juhdi, Batin Bandakh Hermain, Khaja Darmawan Amiruddin, Khaja Sodri, Batin Heri, Khadin Mahyuzar, Saparudin.

Mat Helmi memegang peran yang sangat krusial dan multifungsi dalam dinamika sosial, adat, serta keorganisasian di Kabupaten Tanggamus, salah satunya organisasi pers sebagai ketua AWPI Kabupaten Tanggamus.

Pimpinan Audensi tiga Marga Batin Pamuka Adat Mat Helmi menyampaikan, pihaknya meminta kepada Pemkab khususnya Bupati Tanggamus supaya menertibkan lahan HGU X PT. Tanggamus Indah dari keserakahan oknum kelompok masyarakat yang mengatasnamakan adat Buay belunguh Tanjung Heran, yang bermimpi dan mengakui lahan tersebut sebagai tanah Ulayat mereka dengan membuka sejarah dan Peta No 1931 di Zaman Belanda.

Sedangkan Buay belunguh Tanjung Heran, yang berdiri Tahun 2023 tidak ada dalam tatanan adat istiadat di Kabupaten Tanggamus ini. Marga adat Buay belunguh yang di akui masyarakat Tanggamus adalah yang ada di Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur sudah berdiri sejak Tahun 1764 silam”, ucap Batin Pamuka Adat.

Masih kata Helmi, ia juga berharap kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus supaya ada ketegasan dalam mengambil langkah tentang status tanah tersebut yang di klaim sebagai tanah adat dan pihak masyarakat adat tiga marga menegaskan itu bukan tanah Ulayat melainkan itu jelas statusnya merupakan tanah negara, karena masa HGU PT. Tanggamus Indah setelah selesai kontraknya, maka secara otomatis harus kembali kepada negara, guna untuk menghindari konflik yang lebih besar dan pertumpahan darah di wilayah tersebut.

BPN dan Pemerintah Daerah segera mengambil tindakan apakah di kuasai oleh negara atau di berikan kepada pengusaha yang benar – benar bisa mengelola lahan tersebut di urus HGU nya untuk menghindari konflik dari keserakahan sekelompok orang – orang tersebut.

Selain itu, apabila dikelola oleh Perusahaan PT. Tanggamus Indah kembali dapat menambah PAD Kabupaten Tanggamus dan mengurangi pengangguran di Kabupaten Tanggamus ini khususnya di wilayah Kotaagung dan Kotaagung Timur yang secara kebetulan tanah Ulayat itu berada di Kecamatan tersebut.

“Masyarakat 3 adat siap memberikan lahan tersebut, sebab saat ini dilahan tersebut kini tengah di garap oleh masyarakat atau Tumpang Sari. Saya minta Pemkab jangan menutup mata dan melakukan pembiaran atas kejadian yang terjadi di lahan eks PT. Tanggamus Indah tersebut,”, pungkasnya.

Terpisah, Robinson Gelar Khaja Penata Bandakh menambahkan dan berharap kepada APH yang ada di Tanggamus supaya mengusut tuntas oknum masyarakat yang datang dari luar kecamatan wilayah tanah Ulayat tiga marga ini, bahkan ada yang dari luar Tanggamus seperti Pringsewu dan Pesisir Barat, yang diduga rekrutan Hasan Basri cs, Rohimi cs dan Aliyuddin diduga ada transaksi jual beli tanah negara yang berdalih membantu perjuangan adat dengan harga fantastis per-hektar sampai 30 juta lebih.

Agar supaya konflik ini segera berakhir, pihak 3 marga meminta kepada penegak hukum supaya bisa menghentikan kegiatan mereka, sebab para penggarap dari luar daerah banyak tertipu uang puluhan juta hingga ratusan juga demi menggarap lahan yang dilakukan oleh oknum-oknum Buay Belunguh Tanjung Heran.

“Saya berharap kepada pihak Polres Tanggamus supaya bisa memproses laporan kami beberapa bulan yang lalu yang dilayangkan ke Polres Tanggamus, tentang pencemaran nama Buay Turgak yang di lakukan oleh Aliyuddinn ketua harian Buay Belunguh Tanjung Heran, hal ini apabila di biarkan bisa memicu keributan besar karena sudah mencemarkan nama baik marga, sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan”, ucap Robinson.

Hal yang sama dikatakan oleh Dalom Bangsa Alam Zuherman, sebagai Ketua Adat Marga Buay Nyata meminta kepada pihak Kepolisian bahwa ada oknum kelompok masyarakat yang mengaku berasal dari Wonosobo, Heldan cs dari Way Kerap, Semaka, Wanda, Jakuan, dimana saat ini telah menjajah tanah garapan masyarakat di wilayah Buay Nyata. Sementara pihaknya hanya diam bukan takut karena masih menghormati proses hukum dan menghargai para penegak hukum.

“Dan perlu saya sampaikan jangan sampai anggota penggarap kamu di ganggu dan saya pastikan kami akan membuat gerakan besar untuk menertibkan lahan yang ada di wilayah tiga marga ini, kami tidak mau wilayah tanah Ulayat sebelum di gunakan oleh negara di kuasai orang dari luar daerah”, tegas Zuherman .

Sementara itu Asisten I Ruly Runayunda, menyampaikan bahwa terhadap polemik terkait tanah di Kabupaten Tanggamus berharap agar masyarakat adat dapat menahan diri, dan duduk bersama mencarikan solusi konkrit demi mencapai hasil yang di inginkan masing-masing pihak.

Dan mengapresiasi semua pihak dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi sebelum melakukan tindakan-tindakan hal yang tak di inginkan, ia berharap agar semua pihak saling menahan diri demi menghindari potensi konflik di Kabupaten Tanggamus.

“Adapun hal yang telah disampaikan oleh perwakilan 3 marga tadi Aan saya laporkan kepada pimpinan, yang dimana nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh Pemkab Tanggamus bersama Bupati Tanggamus demi mengakomodir aspirasi masyarakat adat,”ungkap Ruly.

Kepala Kantah BPN Tanggamus Junadi ikut menjelaskan, bahwa status lahan eks PT Tanggamus Indah (TI) resmi dikembalikan kepada negara setelah rekomendasi pembebasan lahan disetujui oleh Kementerian ATR/BPN pada Agustus ini.

Dengan terbitnya surat pembebasan tersebut, wewenang penuh atas pengelolaan dan pemanfaatan lahan kini diserahkan sepenuhnya kepada Bupati Tanggamus selaku kepala pemerintah daerah.

“Rekomendasi pelepasan status dan pembebasan lahan dari kementerian terkait resmi disetujui pada bulan Agustus ini. Dan lahan eks hak guna usaha (HGU) atau konsesi PT TI tersebut kini tidak lagi dikuasai pihak swasta, melainkan berstatus sebagai tanah negara”, pungkasnya. (Tim AWPI)

Comment