Beranda Daerah Tanggamus Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus Sosialisasi Pendaftaran Tanah Tahun 2020

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus Sosialisasi Pendaftaran Tanah Tahun 2020

37 views
0

Tanggamus, Cyberkatulistiwa.com  –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tanggamus menggelar sosialisasi kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel 21 Gisting. Rabu 15 Jamuari 2020.

Hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati Tanggamus, AM Syafi’i, Kepala ATR/BPN, Rudi Prihantoro, Waka Polres, Kompol MN. Yuliansyah, Kasatreskrim AKP Edi Qorinas serta Kasi Pidsus Kejari, Arinto Kusumo (Narasumber), Kabag Tapem, Wawan Haryanto, Camat dan Pj Se-Kabupaten Tanggamus.

Dalam laporannya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus, Rudi Prihantoro menyampaikan, dahulu program ini disebut Prona dan berganti menjadi PTSL dengan jumlah besaran sertifikat yang dikeluarkan berbeda, maksimal 500 Bidan. Tapi sejak ada program PTSL ini tahun 2017 sebanyak 5 Juta, 2018 sebanyak 7 Juta, 2019 lebih banyak, karena targetnya sendiri   semakin tinggi, karena ini adalah program strategis nasional.

Untuk kabupaten Tanggamus pada tahun 2017 sertifikat yang dikeluarkan sebanyak 27.000 sertifkat, tahun 2018 sebanyak 3000 sertifikat dan ditahun 2019 sebanyak 25.000. Kemudian 2020 sekitar 25.000, jadi yang biasanya BPN Tanggamus mengeluarkan sertifikat 500 sertifikat pertahunnya, targetnya tahun ini adalah 25.000.

“Sosialisasi ini dilakukan kepada masyarakat, agar pelaksanaan program ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan dan tak menimbulkan masalah di kemudian hari. PTSL ini semuanya berbeda dengan Prona yang hanya pendaftaran lalu mendapatkan sertifikat, sedangkan PTSL ini semua tanah diukur dan di data. Tujuannya adalah untuk mengurangi konflik serta mengetahui batas lahannya,”jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati AM. Syafi’i mengatakan, PTSL ini adalah salah satu program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah Pekon/Kelurahan.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus sangat mendukung program PTSL ini, karena sesuai dengan surat keputusan bersama 3 menteri tentang PTSL yang memerintahkan kepada pemerintah Kabupaten untuk ikut mempercepat proses pendaftaran tanah sistematis lengkap ini.

Selain itu juga, saat ini masih banyak masyarakat di Tanggamus yang belum memiliki surat tanah, sehingga hal tersebut melahirkan masalah yang berujung konflik hukum atau juga terhambatnya usaha warga masyarakat karena surat tanah yang tidak ada sebagai jaminan bagi tambahan modal usaha di perbankan.

“Saya minta agar sosialisasi PTSL ini dapat memberikan hal yang positif untuk para aparat Pekon, yang nantinya bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat yang ikut dalam program PTSL ini,”ujarnya. (Rilis).

Comment