Beranda Daerah Tanggamus PLN ULP Talang Padang Lakukan Sosialisasi Penertiban Lampu Jalan

PLN ULP Talang Padang Lakukan Sosialisasi Penertiban Lampu Jalan

177 views
0

Tanggamus, Cyberkatulistiwa.com –  Maraknya lampu jalan swadaya masyarakat diwilayah Kabupaten Tanggamus, PLN ULP Talang Padang melakukan sosialisasi penertiban lampu jalan, kepada perangkat Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten setempat. Kamis 18 Juli 2019.

Pada pelaksanaan sosialisasi tersebut Arif Nurdianto selaku Spv TE PLN ULP Talang Padang, mewakili Danny AD, Manager PLN setempat menjelaskan tentang lampu jalan liar yang dipasang secara swadaya masyarakat.

Turut hadir dalam acara sosialisasi,Eko Didi Armadi, Pj Kakon Gisting Atas Kecamatan Gisting,perwakilan manager PLN ULP Talangpadang,perangkat pekon dan masyarakat setempat.

Menurutnya Lampu Jalan Liar Swadaya Masyarakat adalah lampu jalan yang terpasang di tiang PLN dan mengambil strum dari PLN,namu, tidak terdaftar dan berizin dari Dinas Perhubungan setempat. Dan inilah yang bisa menimbulkan kerugian dari pihak PLN.

“Maka dari itu,PLN ULP Talang Padang yang memiliki wilayah kerja disembilan Kecamatan di Kabupaten Tanggamus akan melaksanakan penertiban Lampu Jalan Liar ( Swadaya Masyarakat ),”kata Arif.

Tim Penertiban Lampu Jalan Liar ( Swadaya Masyarakat ) akan menyisiri di sembilan kecamatan yang akan  dimulai dari Kecamatan Gisting,Sumberjo, Ulu Belu,Air Naningan , Pulau Panggung, Talang Padang,  Gunung Alip, Pugung dan Kecamatan Bulog.

” Guna meminimalisir gejolak dari warga masyarakat setempat, maka saya mewakili Danny AD, manager PLN ULP Talang Padang,melaksanakan sosialisasi kepada Pekon-pekon yang ada disembilan Kecamatan tersebut,kiranya,melalui perangkat pekon nantinya dapat menjelaskan kepada warganya,seperti apa itu lampu jalan legal dan ilegal,” jelas Arif.

Dalam sesi tanya jawab, ada beberapa Perangkat Pekon (Kadus) peserta rapat sosialisasi  bertanya tentang lampu jalan.seperti Sujarwo,Kadus XII   pertanyakan jika ingin memasang lampu jalan itu harus izin kemana dan harus seperti apa prosedurnya.

Pertanyaan langsung dijawab oleh Dimas Galih, selaku Staf TE PLN ULP Talang Padang,bahwa Lampu Jalan itu kewenangan dari pemda setempat,yaitu Dinas Perhubungan.Dan untuk memiliki Lampu Jalan,kita cukup mengajukan proposal ke Dinas Perhubungan setempat.

” Ajukan saja proposal ke Dishub Tanggamus, agar lampu jalan tersebut tidak termasuk katagori lampu jalan ilegal, ” kata Dimas.

Sementara itu Pj Kakon Gisting Atas, Eko Didi Armadi, menyambut baik rencana dari PLN ULP Talang Padang tersebut, menurutnya langkah sosialisasi ini adalah langkah yang tepat dan terbaik.

” Untuk penertiban lampu jalan seperti ini adalah kewenangan pihak PLN, maka dari itu saya mengundang pihak PLN untuk mensosialisasikan penertiban Lampu Jalan kepada tokoh masyarakat dan para Kadus saya, agar pada pelaksanaan penertiban lampu jalan tersebut tidak terjadi benturan dengan warga masyarakat ” tutup Pj Kakon Gisting Atas. (Tim)

Comment