Beranda Berita Dengan Program Penerima Manfaat (PKH) Di Kabupaten Tanggamus Diharapkan Keluarga Penerima Manfaat...

Dengan Program Penerima Manfaat (PKH) Di Kabupaten Tanggamus Diharapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Dapat Segera Keluar Dari Kondisi Kemiskinan

98 views
0

Cyberkatulistiwa.com, Tanggamus – Tujuan Program Keluarga Harapan (PKH)yang di gelontorkan pemerintah pusat seyogyanya adalah untuk mengatasi/ mengurangi tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Dengan intervensi PKH diharapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat segera keluar dari kondisi kemiskinan.

Namun pada prakteknya, program kesejahteraan sosial yang digagas oleh pemerintah pusat ini banyak yang tidak tepat sasaran.

Disatu sisi data penerima bantuan berasal dari pemerintah pusat, disisi lain pemerintah daerah tidak bisa mengganti data penerima program selain dari data yang ada dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang disinyalir sudah tidak sesuai lagi atau mungkin proses pendataannya yang di duga bermasalah sehingga masih banyak warga yang tergolong layak menerima program tersebut justru tidak mendapatkan bantuan dan tidak termasuk dalam BDT, demikian pula sebaliknya.

Terkait pemberitaan nenek Mar’ah warga Kecamatan Cukuh Balak beberapa waktu lalu,Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan S.sos, menyampaikan tanggapannya pada tim media yang tergabung di AJOI bahwa, momentum pelaksanaan verifikasi/validasi data penerima program kesejahteraan sosial yang masih dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama jajarannya hingga akhir bulan Juni 2019 ini menjadi waktu yang tepat untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah berupa Rastra, PKH, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat benar-benar tepat sasaran.

“Persoalan yang ada selama ini adalah data kemiskinan yang masuk dalam BDT masih menggunakan data lama yang sdh tidak sesuai dengan kondisi masyarakat pra sejahtera yang ada saat ini. Itu yang menyebabkan banyak program sosial yang salah sasaran,”jelasnya.

Oleh sebab itu, Lanjut Heri, DPRD bersama pemerintah kabupaten sedang dalam proses pembentukan perda tentang penanganan data kemiskinan. Nantinya dengan perda tersebut data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat ditangani oleh operator di tiap-tiap pekon yang langsung dibawah kendali dinas sosial.

Sehingga data dapat divalidasi secara berkala sesuai dengan kondisi real yang ada. Tentunya indikator kemiskinan juga akan ditentukan secara jelas sehingga kriteria keluarga pra sejahtera memiliki standar ukuran yang jelas.

“Kita meminta pada masyarakat agar yang merasa sudah tidak layak lagi atau tidak masuk kategori keluarga prasejahtera agar dengan kesadarannya mengundurkan diri, karena masih banyak warga masyarakat lain yang lebih berhak belum menerima manfaat program tersebut,”ujarnya.

Heri juga meminta masyarakat agar dapat saling mengawasi apakah penerima manfaat sudah tepat sasaran atau tidak, artinya peran serta seluruh elemen masyarakat juga sangat di butuhkan untuk melindungi hak masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Diharapkan dengan peran serta seluruh komponen masyarakat dapat di antisipasi hal-hal yang seringkali terjadi dilapangan adanya intimidasi yang diterima petugas, ada yang memaksa untuk dimasukan meskipun tidak layak untuk menerima.

Sehingga MoU antara Kementrian Sosial dengan kepolisian pada 11 januari 2019, dapat di jalankan, diantaranya turut mendorong dan mendampingi update data.

Kemudian mendampingi kegiatan sosialisasi, mengamankan distribusi, mendorong dan mendampingi program bansos serta melakukan penindakan hukum apabila terjadi penyimpangan.

“Kita berharap dukungan dari semua pihak agar kedepan bantuan ini dapat lebih tepat sasaran, jika memang bantuan tepat sasaran maka target menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Tanggamus menjadi satu digit dapat segera terwujud,”tutup Heri

Sementara sampai berita ini diterbitkan Pj Kepala Dinas Sosial belum dapat dikonfirmasi terkait sosialisasi program validasi Basis Data Terpadu (BDT) untuk penerima manfaat program dilakukan mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui adanya kegiatan validasi dimaksud.(tim ajoi)

Comment