Tanggamus, Cyberkatulistiwa.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026, Senin 3 Agustus 2026, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus.
Rapat dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus M. Rangga Putra Hakim, sedangkan rancangan dokumen secara resmi disampaikan langsung oleh Bupati Tanggamus.
Turut hadir dalam sidang tersebut Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, serta para anggota dewan.
Dari total keseluruhan 45 anggota DPRD, kehadiran dicatat sebagai berikut:
– Hadir: 27 orang
– Tidak hadir dengan keterangan: 17 orang
– Tidak hadir tanpa keterangan: 1 orang
Dalam penyampaiannya, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. menjelaskan bahwa rancangan KUPA-PPAS disusun untuk menyesuaikan rencana pendapatan dan belanja dengan perkembangan terkini serta kebutuhan mendesak masyarakat yang belum terakomodasi dalam APBD awal.
Dokumen ini menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dan DPRD untuk melanjutkan tahap pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2026.
Pimpinan rapat berharap seluruh pihak dapat mengawal proses ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
KUPA memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan asumsi dasar penyusunan anggaran perubahan, sedangkan PPAS menetapkan batas tertinggi pagu belanja sementara untuk masing-masing urusan pemerintahan serta program dan kegiatan prioritas daerah.
Penyusunan perubahan APBD 2026 dilakukan guna menyesuaikan realisasi pendapatan dan kebutuhan belanja yang berkembang selama pelaksanaan anggaran, serta mengakomodasi kebijakan pemerintah pusat dan kebutuhan mendesak masyarakat yang belum tercakup dalam APBD awal.
Setelah penyampaian ini, rancangan KUPA–PPAS akan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam masa pembahasan selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi dokumen anggaran resmi.
“Pembahasan perubahan anggaran ini harus berjalan transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus,” ujar Bupati Moh. Saleh Asnawi dalam penyampaiannya.
Proses penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan selesai sesuai jadwal ketentuan peraturan perundang-undangan.(*).




























Comment