Beranda Daerah Tulang Bawang Barat Dinas PUPR Tubaba Diduga Kangkangi Perpres No.16 Tahun 2018

Dinas PUPR Tubaba Diduga Kangkangi Perpres No.16 Tahun 2018

670 views
0

TuBaBa, Cyberkatulistiwa.com – Terkait Pemberitaan sebelumnya Terkait rehab gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat (TuBaBa) yang tak ada Plang informasi, Rabu (16/09/2020).

“Seharusnya Plang informasi proyek dipasang di depan bukan di belakang, dibelakang pun, itu di pasang di tempat yang kurang pas menurut saya, wajar saja saya tak tau plangnya sudah apa belum dipasang nya, sebaiknya Plang informasi proyek dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh masyarakat, agar masyarakat tau”, tutur Roni. S. I. P.

“Yang saya tahu pihak Dinas (PUPR) terkesan tak paham aturan, kan ada Perpres No. 16/ tahun 2018, tentang pengadaan/Jasa Pemerintah”, terang Salmani Sekertaris Pemuda Pancasila TuBaBa.

Lanjut Salmani yang juga sekaligus Politikus Partai Golkar, artinya CV. Hang Tuah inikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) nya skala kecil kok bisa jadi pemenang tender proyeknya, sedangkan tender dengan Pagu lebih dari 2,500,000,000. Semestinya dimenangkan CV/PT yang kelas menengah atas di aturan Perpres No.16/2018, kan jelas”, tegasnya.

“Sedangkan pihak dinas terkait yang membidangi belum bisa memberi keterangan terkait dugaan diatas, bahkan waktu diundang dengar pendapat dengan lintas komisi DPRD, selalu magkir, tak dapat hadir, nah ini kan patut jadi pertanyaan ada apa dan kenapa kok dinas terkait tak hadir”, ungkap Salmani S.I.P, Sekertaris Pemuda Pancasila dan Partai Golongan Karya (GolKar) TuBaBa.(Iwan/Tim).

Comment