Beranda Daerah Mesuji Proyek SUTET Di Mesuji Diduga Langgar UU Nomor 13 (Ketenagakerjaan)

Proyek SUTET Di Mesuji Diduga Langgar UU Nomor 13 (Ketenagakerjaan)

94 views
0

MESUJI, Cyberkatulistiwa.com – Diduga puluhan pekerja proyek pembangunan transmisi listrik dan tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) yang ada didesa Talang Batu kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, tidak mengenakan atribut pelindung diri atau fasilitas Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), mirisnya lagi ada salah satu Pekerja yang masih berusia anak-anak, Sabtu (27/06/2020).

Ditambah lagi dengan tidak adanya pengawasan dari pihak-pihak yang berwenang. Akibatnya, puluhan pekerja itu yang notabene adalah Masyarakat sekitar bekerja tunggak langgang tanpa instuksi dari seorang tenaga ahli konstruksi.

Saat dikinfirmasi Pelaksana proyek PT. KRISTI Agung, mengaku pihaknya mempekerjakan puluhan pekerja tersebut dengan perjanjian kerja upah (borongan) atau buruh harian lepas, para pekerja pun tak mendapatkan perhatian lebih dari PT. KRISTI.

“Mereka kerja sistem borongan, terserah mereka mau dikerjakan beberapa orangnya. Kami tahunya pekerjaan selesai. Ya itu, sampai ke pekerjaan galian pondasi tiang Sutet pun kami borongkan ke masyarakat setempat,” ujar Agung dengan nada acuh.

Pihaknya (Agung-red) pun enggan berkomentar banyak dan dirinya juga menolak berbagi kontak nomor telpon pihak pengawas PLN kepada awak media.

Menindaklanjuti permasalahan ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji akan segera turun cek ke lokasi proyek.

“Kami segera turun, kemungkinan Senin atau Selasa,” ujar Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans Mesuji Roli melalui sambungan seluler.

Untuk pemberian sanksi pelanggaran, Roli menyatakan siap berkordinasi dengan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung setelah kita cek ke lapangan. (Santok).

Comment