Beranda Nasional Kota Depok Pendaftaran Calon Walikota Jalur independen Di Buka Oleh KPU Kota Depok

Pendaftaran Calon Walikota Jalur independen Di Buka Oleh KPU Kota Depok

26 views
0

Jakarta, Cyberkatulistiwa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mulai membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur independen pada hari ini, Rabu (19/2/2020).

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, pembukaan pendaftaran ini akan dibuka selama empat hari yakni mulai 19 Februari hingga 23 Februari 2020.

“Jadi selama 4 hari ini, calon yang berasal dari jalur independen sudah mengumpulkan berkas, syarat dukungan,” kata Nana, Rabu (19/2/2020).

Nana mengatakan calon dari jalur independen memang mendapatkan perlakuan yang beda dengan calon dari jalur partai,

“Untuk calon independen, mereka sebelum mendaftar sebagai calon wali dan wakil wali kota, wajib menyerahkan syarat dukungan,” pungkas Nana.

Syarat dukungan, katanya, minimal sebanyak 85.107 pendukung dan tersebar di minimal 6 kecamatan yang dibuktikan dengan bukti kartu tanda penduduk.

“Setelah itu terpenuhi, mereka akan mendaftar sama dengan bakal calon dari jalur partai politik, yaitu tanggal 16,17,18 Juni 2020,” ujar Nana.

Dikatakan, saat ini peserta dari jalur independen yang sudah menyerahkan berkas syarat dukungan baru pasangan Yurgen Susanto dan Reza Zaki.

“Iya, untuk Depok hanya ini bakal pasangan calon yang sudah melakukan proses pendaftaran jalur independen,” pungkas Nana.

Diketahui,  Pilkada Depok 2020 bakal diselenggarakan secara serentak bersama dengan 270 daerah lainnya se Indonesia. (Red/Permana/Rls).

Comment