Beranda Berita Kejaksaan Tinggi Lampung Akan Segera Proses Penyidikan Tentang Pembiayaan Pembuatan Sertifikat Tanah...

Kejaksaan Tinggi Lampung Akan Segera Proses Penyidikan Tentang Pembiayaan Pembuatan Sertifikat Tanah Di Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan

140 views
0

Cyberkatulistiwa.com, Way Kanan – Pasca laporan masyarakat Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan di Kejati Lampung tentang pembiayaan pembuatan sertifikat tanah yang melebihi ketentuan biaya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)Tiga Menteri dan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 60 Tahun 2017 yang menetapkan biaya pembuatan Sertifikat perbuku Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah),Kejati Lampung menyatakan akan segera melakukan proses penyelidikan. Kamis, (14/3/19).

Kasi Pemkum Kejati Lampung Ari Wibowo saat dijumpai diruangan kerjanya mengatakan surat Laporan Pengaduan Nomor : SLP/PUNGLI-PTSL/25.02/LPG/II/2019 perihal laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan Pungutan Liar (pungli) biaya pembuatan buku sertifikat masyarakat, dirinya mengatakan surat tersebut di Vocicikan (DVCC) kembali ke Kejaksaaan Negeri Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut.

“Di vocicikan laporan tersebut oleh Kejati Lampung ke-Kejari Way Kanan karena jarak dan waktu agar kawan-kawan juga selaku pelapor yang mewakili masyarakat mudah untuk berkomunikasi tidak akan mengurangi dalam bentuk apapun, yang nantinya kami juga akan meminta laporan hasil penyelidikan atau perkembangan dari kejari Way Kanan sesuai ketentuan undang -undang dan peraturan berlaku,”terang dia.

Ditemui terpisah, Ketua Umum DPP LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Indonesia Abas Mutian Slh berharap kepada pihak aparatur hukum wilayah Way Kanan sesuai dengan adanya laporan pungli PTSL Kampung Bumi Agung yang kembali di vocicikan ke Kejari Way Kanan.

“Tentunya aksesnya akan lebih mudah untuk masyarakat yang di rugikan dan yang telah memberikan kuasa pendampingan laporan kepadanya, dapat memantau perkembangan proses hukum di sana,”ungkap Abas Mutian.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak terlapor dan kroninya sebagai Panitia Kelompok Masyarakat (POKMAS) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kampung Bumi Agung belum dapat dikonfirmasi atau memberikan keterangan.(gun/red)

Comment