Beranda Berita Dinkes Kota Metro Kelola Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2025 Sebesar Rp. 24...

Dinkes Kota Metro Kelola Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2025 Sebesar Rp. 24 Milyar Lebih

121 views
0

Metro, Cyberkatulistiwa.com – Menurut data yang dihimpun awak Media Online Cyberkatulistiwa.com, Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro Tahun 2025 ini, mengelola Anggaran Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) sebesar Rp. 24.939.486.288,00 Milyar yang penyelenggaraannya melalui sistem e-Katalog, Kamis (27/06/2025).

Dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kota Metro Tahun 2025 tersebut diatas, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang kesehatan dan KB-penugasan- penguatan RS rujukan Nasional/ Provinsi/ Regional/ Pariwisata.

Adapun Peraturan e-Katalog  terbaru juga merujuk pada perubahan dan pembaruan dalam sistem Katalog Elektronik yang digunakan dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah di Indonesia. Saat ini, fokusnya adalah pada migrasi ke Katalog Elektronik versi 6 (e-Katalog V6) dan implementasinya yang diwajibkan mulai 1 Januari 2025.

Beberapa Peraturan dan Surat Edaran terkait e-Katalog yang terbaru antara lain:

Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2025:
Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Katalog Elektronik Versi 6 Pada Pemerintah Daerah.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021:
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021:
Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022:
Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024:
Tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

Keputusan Kepala LKPP Nomor 294 Tahun 2024:
Tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 Di Seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024:
Tentang Implementasi e-Katalog versi 6 dan Penonaktifan e-Katalog versi sebelumnya.

Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2022:
Tentang Tata Cara Pengelolaan Katalog Elektronik Pasca Pencantuman Barang/Jasa Pada Katalog Elektronik.

Perlu diperhatikan bahwa e-Katalog versi 5 akan dinonaktifkan setelah tanggal 20 Maret 2025, dan seluruh transaksi pemerintah daerah wajib menggunakan e-Katalog versi 6 mulai 1 Januari 2025.

Beberapa poin penting terkait perubahan ini:

Migrasi ke e-Katalog V6:
Fokus utama adalah implementasi e-Katalog versi 6 yang diwajibkan untuk seluruh transaksi pengadaan pemerintah.

Pendaftaran dan Verifikasi:
Pelaku usaha yang ingin menayangkan produk di e-Katalog harus memiliki akun dan melalui proses pendaftaran dan verifikasi yang sesuai.

E-Purchasing:
E-Purchasing adalah metode pembelian barang/jasa melalui e-Katalog.

Saat dikonfirmasi terkait Anggaran Pengadaan Alat Kesehatan diruang kerjanya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Metro Dr. Eko Hendro Saputra, ST, M.Kes membenarkan anggaran tersebut diatas.

“Iya benar mas Anggaran tersebut dan bersumber dari dana DAK fisik, tetapi anggaran tersebut tidak semuanya untuk alat kesehatan, ada alat yang lain juga seperti pengadaan Genset dan lain – lain”, terangnya.

Lanjutnya, “Kegiatan pengadaan alat kesehatan itu sudah berjalan dari bulan Maret 2025 mas, sebab menyangkut dengan penyerapan dana dari Pemerintah Pusat”, jelasnya.(Rio).

Comment