Beranda Berita Pernyataan Eka Riana, Diduga Tak Sesuai Dengan Perda TuBaBa No 12 Tahun...

Pernyataan Eka Riana, Diduga Tak Sesuai Dengan Perda TuBaBa No 12 Tahun 2012

410 views
0

TuBaBa, Cyberkatulistiwa.com – Melalui keterangan Eka Riana selaku Sekertaris Dinas Kesehatan setempat hanya dengan persyaratan rekomendasi dari Dinas Kesehatan bisa melaksanakan buka praktik perawat mandiri seperti keterangan yang diberikan kepada awak media pada hari Senin (02/08/2021) saat di temui di ruang kerjanya.

“Menurut Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) cabang Tulang Bawang Barat (TuBaBa) sekaligus Kepala Dinas kesehatan setempat, Perawat dapat membuka praktik pelayanan kesehatan Perawat mandiri hanya dengan rekomendasi dari dinas kesehatan ada dasar hukum nya yaitu peraturan Provinsi dan Kabupaten yang di dalamnya tertuang secara mendetail bisa melakukan buka praktik “jelasnya.

Pernyataan Eka Riyana tersebut bertolak belakang dengan UU Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 Pasal 18 Ayat 1 dan pasal 19 ayat 1 yang menyatakan bahwa “perawat yang menjalankan praktik keperawatan wajib memiliki STR dan SIPP. Sejalan dengan itu, Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No.12 Tahun 2012 Pasal 14 Ayat 3 juga menyatakan “Setiap Perawat yang menyelenggarakan praktik mandiri WAJIB memiliki SIPP” serta Pasal 6 Ayat 1 “Perawat untuk mendapatkan SIPP harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan untuk menyelenggarakan praktik mandiri dengan melampirkan persyaratan foto copi STR yang masih berlaku dan di legalisir”.

Berati jelas bahwa pernyataan Eka Riyana yang mengatas namakan ketua PPNI dan sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat tersebut tidak sesuai dengan UU Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten TuBaBa Nomor 12 Tahun 2012, tapi mengapa dan ada apa dengan oknum yang telah buka praktik tanpa mengantongi kelengkapan Izin seperti SIPP dan STR, Sampai saat ini pihak Dinkes/ketua PPNI Kabupaten TuBaBa, belum melakukan tindakan tegas terhadap EW oknum tersebut, Selasa, (03/08/2021). (Tim/Iwan).

Comment