METRO, Cyberkatulistiwa.com – Masa Pandemi Covid19 Pemerintah Kota Metro sedang gencar – gencarnya sampai melakukan sosialisasi dan melaksanakan Peraturan Walikota (Perwali) tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan guna menekan bertambahnya angka terpapar Virus Covid19 di Kota Metro, Sabtu (26/09/2020).

Tetapi amat disayangkan, dari pantauan dan konfirmasi awak media Cyberkatulistiwa.com ke tempat isolasi mandiri yang di tunjuk oleh Pemerintah Kota Metro Untuk Pasien Positif Covid19 yaitu pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) pada hari Jum’at (25/09/2020)kemarin di Penginapan Alvaro 2 Jalan Yos Sudarso Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro terkesan main – main (Terkesan tidak serius menangani penyebaran wabah Virus Covid19).
“Pasalnya Penginapan jarang ada yang mengawasi, terutama dari tenaga kesehatan dan pasien juga sering menerima tamu, sering keluar penginapan, bahkan ada pasien yang sampai sempat ngopi di warung bahkan sempat mau beribadah ke Masjid (Jema’ah Masjid langsung bubar)”, terang salah satu warga di sekitar Penginapan Alvaro 2 yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ditambahkan oleh pamong setempat menjelaskan, “Untuk sampah dari yang ada di penginapan tersebut juga dibuang di tempat sampah umum dan tidak jarang para pemulung yang mengais – ngais sampah yang tanpa menggunakan masker dan sarung tangan”, tambahnya.
“Saya mewakili warga sekitar Penginapan Alvaro 2 mengharapkan kepada Pemerintah Kota Metro agar mengawasi ketat pasien Covid19, agar isolasi mandiri yang dilakukan berjalan secara maksimal (tidak ada yang keluar masuk selain petugas), sehingga dapat menekan angka yang terjangkit dan menularkan ke warga sekitar, terlebih di daerah ini banyak sekali anak – anak kecilnya dan warga sekitar Penginapan juga mengharapkan kepada Pemerintah Kota Metro untuk dilakukannya Penyemprotan Disinfektan disekitar penginapan”, harapnya.
Sampai saat ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro drg. Erla masih belum bisa untuk dikonfirmasi walaupun di hubungi lewat via telpon tidak diangkat.
Berdasarkan aturan di PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID 19) REVISI KE 5 Kementrian Kesehatan RI 13 Juli 2020 sudah dijelaskan di BAB VI Pencegahan dan Penularan, di bagian sub 6.1 Pencegahan dan Pengendalian di Masyarakat.(bibie).






























Comment