Tubaba, Cyberkatulistiwa.com – Diduga kuat usaha Lapak Singkong yang terletak di Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB) diduga tidak mengantongi surat izin usaha alias ilegal, Jum’at (21/08/2020).
Dikatakan warga sekitar, “Ya mas Lapak singkong ini sudah lama beroperasi, tapi tidak ada surat-surat izin usahanya”, ungkap warga kepada wartawan yang meminta nama nya jangan tulis.
Ia menambahkan, “Ya kalau setau saya yang namanya tempat usaha ya harus melengkapi surat izin, supaya legalitas usahanya itu jelas dan harus mengikuti peraturan daerah”, cetusnya.
“Semestinya hal ini menjadi perhatian extra oleh pemerintah daerah setempat, jangan kebanyakan tidur, mengingat maraknya usaha-usaha yang tidak mengantongi surat-surat izin alias bodong/ilegal”, harapnya (San).
































Comment