Beranda Daerah Kota Metro Disdik Metro : Terkait Eks Gedung SDN 5 Metro Barat Wewenang Aset...

Disdik Metro : Terkait Eks Gedung SDN 5 Metro Barat Wewenang Aset Pemkot Metro

300 views
0

METRO, Cyberkatulistiwa.com – Kota Metro dikenal sebagai Kota Pendidikan dengan memiliki Visi Mewujudkan Kota Metro Sebagai Kota Pendidikan dan Wisata Keluarga berbasis Ekonomi Kerakyatan Berlandaskan Pembangunan Partisipatif, Selasa (21/07/2020).

Beralih fungsi lahan Eks Gedung SDN 5 Metro Barat menjadi Rumah Toko (Ruko) dan SDN 5 dipindahkan ke lahan PGSD Unila Kota Metro yang beralamat Jl. Budi Utomo Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan Kota Metro.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro yang diwakili oleh Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Metro Puspita Dewi saat dikonfirmasi membenarkan dan menerangkan bahwa, “SD N 5 Metro Barat sudah pindah lokasi ke PGSD Unila Kecamatan Metro Selatan dan dipindahkan sejak Tahun 2015, lahan tersebut juga berstatus pinjam pakai dengan didasari kerjasama antara Pemkot Metro dengan PGSD Unila  dan itu sudah menjadi wewenang bagian aset Pemkot Metro”, jelasnya, (beberapa waktu yang lalu 23/03/2020).

Ditempat terpisah beberapa waktu yang lalu (seperti di beritakan sebelumnya), bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang beralamatkan di Jl. Imam Bonjol No 2 Kota Metro melalui Ka.bid Aset Omega juga menjelaskan, “Ruko itu (Eks SD N 5 Metro Barat/SD Tingkat 16c) yang mengelola Pemda Metro bukan pribadi, uangnya untuk kepentingan Pemda Metro, masuk ke PAD, PAD untuk pembangunan”, terangnya.

“Dengan tidak mengeluarkan biaya yang besar, dengan hanya menjebol pintu atas dan bawah (menjadi ruko), pake rolling door, tidak mencapai biaya 200 juta lebih, peluangnya 1 ruko kalau disewakan bisa mencapai 19 – 20 juta/tahun, tetapi harga belum final. Kalau kita perhitungkan itu ada 3 ruko, yang satu lebih besar, jadi satu tahunnya bisa mencapai 45 juta, dalam waktu 3 tahun juga sudah balik modal”, jelasnya (bibie).

Comment