Tubaba, Cyberkatulistiwa.com -Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) – Provinsi Lampung setelah memasuki masa New Normal terkait dengan Covid-19, pihak Inspektorat beberapa hari sebelumnya telah melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa Kantor Dinas agar tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan yang berlaku saat ini, Sabtu (18/07/2020).
Perana Putera, Inspektur Inspektorat Tubaba, akan terus mengimbau kepada seluruh kepala Satuan Kerja (Satker) Pimpinan di lingkup kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing segera laporkan jika ada pelanggaran ASN.
“Saya menghimbau kepada semua masing-masing pimpinan satker di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tubaba, wajib melaporkan jika ada pelanggaran kedisiplinan ASN tersebut, Karena pimpinan itulah yang lebih tau, Apakah sudah di berikan surat peringatan satu sampai tiga, jika sudah dan tidak mengindahkan hal tersebut, Pemimpin Wajid lapor ke Inspektorat, “terang Perana Putra, Jumat (17/07/2020) saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Maka pihak kami inspektorat segera menindak lanjuti mengeluarkan rekomendasi ke Bupati dan di teruskan ke Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat(BKD), ASN harus tunduk dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN, “tutupnya.(Iwan).































Comment