Beranda Daerah Kota Metro Pemkot Metro Diduga Kangkangi SE Kemenkes RI Nomor. HK.02.01/MENKES/199/2020

Pemkot Metro Diduga Kangkangi SE Kemenkes RI Nomor. HK.02.01/MENKES/199/2020

494 views
0
  • Cyberkatulistiwa.com, Kota Metro – Sungguh sangat ironis Pemerintah Kota Metro dalam menangani pencegahan Wabah Virus Covid19 diduga tidak mengikuti aturan Surat Edaran Kementrian Kesehatan RI Nomor. HK.02.01/MENKES/199/2020 Tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang berakibat tidak adanya informasi penanganan Covid19 di Kota Metro yang akurat, cepat dan maksimal, Rabu (10/06/2020).

Sementara berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan RI Nomor. HK.02.01/MENKES/199/2020 Tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19).
Yang disebutkan di beberapa poin antara lain :
* Menunjuk Juru Bicara Dari Dinas Kesehatan
Yang Memiliki Artikulasi Dan Kemampuan
Dalam Menghadapi Media.
* Jubir Harus Bisa Ditemui Dan Bisa
Dihubungi Setiap Saat.

Tetapi sangat disayangkan, Gugus Tugas Covid19 (Tim penanganan pencegahan wabah Virus Covid19) khususnya Kota Metro dengan didasari Surat Keputusan Walikota Metro dengan Nomor. 303/KPTS/LL-01/2020, Tentang pembentukan Gugus Tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan menunjuk jabatan Sekertaris merangkap Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid19 Kota Metro A. Nasir, AT (yang sekaligus menduduki jabatan seorang Sekertaris Daerah/Sekda Aktif Kota Metro).

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid19 yang bertugas untuk menyampaikan informasi tentang penanganan, pencegahan dan kondisi pasien (ODP, PDP dan Positif terjangkit Covid19) adalah Juru Bicara (Jubir)  yang seharusnya berkompeten di bidang ke ilmuannya, yaitu kesehatan.

Didalam Surat Edaran Kementrian Kesehatan RI Nomor. HK.02.01/MENKES/199/2020 juga mempunyai tema/ Narasi Utama yaitu :
“Pemerintah Serius, Siap dan Mampu Menangani COVID-19”.

Saat dikonfirmasi, Walikota Metro sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid19 Kota Metro Achmad Pairin mengatakan, “Bahwa pembentukan tim Gugus Tugas Covid19 Kota Metro berdasarkan hasil musyawarah dan dari acuan peraturan – peraturan yang ada”, terangnya.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Erla Andriyanti juga saat dikonfirmasi oleh Media Cyberkatulistiwa.com melalui SMS terkait seputar kegiatan Penanganan penyebaran Wabah Virus Covid19) yang ada di Kota Metro juga mengatakan, “Belum siap, nanti saya kabari”, ujarnya. (bibie).

Comment