Cyberkatulistiwa.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memberlakukan peraturan bagi masyarakat Provinsi Lampung yang hendak bepergian ke luar Provinsi Lampung diberlakukan memiliki Surat Keterangan Sehat dan melakukan pemeriksaan Rapid Tes, Jum’at (05/06/2020).
Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan No.443/028/ V. 02.4/V/2020 Tanggal 11 Mei 2020 Tentang pemeriksaan Rapid Test bagi pelaku perjalanan luar Provinsi di laksanakan di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Dengan Memperhatikan makin banyaknya pelaku perjalanan untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, maka untuk selanjutnya pelaksanaan Rapid Test dan Surat Keterangan Sehat bagi pelaku perjalanan dapat dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat.

Surat Pemberitahuan Rapid Test di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota ini juga dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan No. 443/1074/V. 02.4/VI/2020 Tertanggal 5 Juni 2020 di Kota Bandar Lampung.
Cici salah satu warga Kota Metro saat dikonfirmasi, “Saya salah seorang mahasiswi di Pulau Jawa mas, saya sangat senang mendengar ada berita ini mas, karena dalam waktu dekat kampus saya sudah aktif kembali, jadi saya nggak usah jauh – jauh lagi ngurus Surat Keterangan Sehat dan Rapid Test ke Bandar Lampung, hanya di Dinas Kesehatan Kota Metro saja”, terangnya.
































Comment