Tubaba, Cyberkatulistiwa.com – Persoalan terjadinya penundaan gaji ,karyawan di minimarkat Indomaret yang di bawah naugan PT.Indomarco Prismatama.
(TI) salah satu karyawan atau mantan karyawan Indomaret,menyambangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Tulang Bawang Barat (Tubaba),untuk menyampailan keluh kesa terhadap dirinya yang mengalami penundaan gaji 2 bulan, Selasa (31/12/2019).
“Sudah dua bulan gajih saya tertunda, hingga saat ini pun pihak perusahaan belum memenuhi hak dan kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerja ataupun karyawan”, tuturnya.
Dalam pelaporan tersebut disambut baik oleh Karbiso Kabid Hubungan Industrial saat ditemui diruangan kerjanya mengatakan, untuk pihak karyawan untuk segera membuat surat permohonan atau laporan terkait keluhan yang dialami, dan disertai kelengkapan-kelengkapan karyawan tersebut.
“Maka pihak kami akan melakukan mediasi atau menyurati terhadap pihak perusahaan tersebut dan kemudian akan kita temui kepada pihak pelapor untuk di mintai keterangan agar mendapat informasi yang seimbang dari kedua belah pihak”, tuturnya.
Dilanjutkan, pihak kami disini hanya menfasilitasi dimana kedua belah pihak bisa bertemu dan untuk dimintai keterangan.
“Kita berharap, permasalahan ini bisa cepat diselesaikan antara pihak perusahaan dan pihak pelapor”, tutupnya. (Iwan).





























Comment