Lampung – Polres Metro, Cyberkatulistiwa.com – Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekitar jam 16.30 wib, anggota Polsek Metro Selatan mengamankan seorang laki laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berdasarkan Nomor : LP / 302-A / VIII / 2019 / LPG / RES METRO/SEK METRO SELATAN, Tanggal 22 Agustus 2019.
Pelaku berinisial AM, 33 Tahun alamat Desa Gedung Gumanti kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.
Kapolsek Metro Selatan AKP T. Langgeng, S.H mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan “Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekitar jam 16.30 wib dijalan Letjend. R. Suprapto Kel. Margorejo Kec. Metro Selatan Kota Metro, anggota Polsek Metro Selatan mengamankan seorang laki laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kendaraan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas rokok kemudian dibungkus plastik kecil warna hitam dengan rapi didalam kerah baju teptnya diselipkan dalam merk baju yang diakui milik pelaku,”.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Metro Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.(Humas pol/bibie).
Comment