Bantuan Untuk Warga, Pemkot Metro Terkesan HANYA Andalkan Dana Pusat
KOTA METRO, Cyberkatulistiwa.com – Negara Indonesia saat ini tengah gencar – gencarnya memerangi wabah penyebaran Virus Covid – 19, tak terkecuali di Provinsi Lampung Kota Metro. Dan yang tidak kalah penting juga Negara Indonesia juga sedang gencar menanggulangi akan dampak dari penanganan wabah Virus Covid – 19 (Corona) yaitu segi ekonomi, Jum’at (01/05/2020).
Dengan keadaan penanggulangan penyebaran wabah virus covid – 19 ini akan sangat berpengaruh terhadap dampak keberlangsungan perekonomian yang ada di Kota Metro khusunya terlebih lagi di Masyarakat menengah kebawah.
Sampai saat ini, dari pantauan media online Cyberkatulistiwa.com, akibat dampak dari wabah virus covid-19, warga Kota Metro sudah banyak yang mengeluhkan akan kehidupan ekonominya dan sampai saat ini Pemkot Metro juga belum memberikan bantuan apapun kepada masyarakat Kota Metro.
Keterangan dari beberapa pamong Rt/Rw di Kota Metro juga menjelaskan, “Iya mas, data kami sudah kirimkan ke Dinas Sosial, tapi sampai hari ini juga belum ada bantuan yang disalurkan dan kami hanya tinggal tunggu perintah selanjutnya saja”, terangnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 pada pasal 4 ayat (3) berbunyi :
(3). Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c (Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum) dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Penjelasan :
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Kebutuhan Dasar Penduduk” antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pelayanan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari – hari lainnya.
Pemkot Kota Metro melalui Dinas Sosial Kota Metro, Kabid LinjamsosPFM Sri Mubarokawati juga mengatakan, “Sekarang Ini belum ada kuota yang pasti, untuk data penerima bantuan juga sedang dalam proses, dan sekarang kita lagi fokus kan ke bantuan dari pemerintah pusat dan ini juga bukan dari dana APBD Kota Metro”, terangnya.
Dan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020, Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, menegaskan di pasal 2 yang berbunyi :
1. Pemerintah Daerah perlu melakukan
langkah antisipasi dan penanganan
dampak penularan COVID-19.
2. Pemerintah perlu memprioritaskan
Penggunaan APBD untuk antisipasi dan
Penanganan Dampak COVID-19.
(bibie).





























Comment