Beranda Berita PLN Laksanakan Penertiban Pemakai Tenaga Listrik (P2TL) Dari 25 – 29 Maret...

PLN Laksanakan Penertiban Pemakai Tenaga Listrik (P2TL) Dari 25 – 29 Maret 2019 Di Wilayah ULP Talang Padang

547 views
0

Cyberkatulistiwa.com, Tanggamus – Bersama Tim Gabungan PLN beserta personil Keamanan Polsek Pugung dan Personil Brimob, PLN ULP ( Unit Layanan Pelanggan ) Talang Padang melaksanakan P2TL (Penertiban Pemakai Tenaga Listrik) yang dilaksanakan dari 25-29 maret 2019, keseluruh wilayah ULP Talang Padang. Selasa 26 Maret 2019.

Dikatakan oleh Manager PLN ULP (Unit Layanan Pelanggan) Talang Padang, Danny Aldila Darmawan, bahwa kegiatan ini adalah upaya untuk menertibkan pelanggan listrik nakal, jelas sangat merugikan Negara, karena pemasukan PLN adalah salah satu sumber pemasukan Negara guna pembiayaan pembangunan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PLN sendiri memiliki hak dan kewenangan dalam menertibkan pelanggan listrik nakal dan dasarnya sudah diatur dalam undang -undang maupun peraturan diantaranya :

1.Kitab Undang-undang Hukum Pidana

2.Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

3.Undang-undang No. 30 Th. 2009 tentang Ketenagalistrikan.

4.Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02.P/451/MPE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dan Pemegang Ijin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (PIUKU) dengan Masyarakat.

5.Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

“Kami berharap agar masyarakat bisa mengerti, bahwa pencurian tenaga listrik adalah salah satu bentuk pelanggaran pidana maupun perdata, jadi saya menghimbau agar kiranya “Ayo hentikan pencurian listrik” demi kenyamanan kita bersama,”ungkap Danny AD.

Dulu pelaksanaan P2TL ini disebut dengan OPAL PLN, dan terdapat 4 jenis pelanggaran P2TL yang dikenakan tagihan susulan (TS) oleh PLN. Pelanggaran tersebut adalah:

Pelanggaran Golongan I merupakan pelanggaran yang mempengaruh batas daya;
Pelanggaran Golongan II merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
Pelanggaran Golongan III merupakan pelanggaran yang mempengaruh batas daya dan mempengaruh pengukuran energi;
Pelanggaran Golongan IV merupakan pelanggaran yang di lakukan oleh Bukan Pelanggan.
“Dalam pelaksanaan operasi P2TL hari ini, selasa 26 Maret 2019, Tim Gabungan mendapatkan beberapa pelanggan PLN yang diduga melakukan pelanggaran kecurangan,”kata Arif Nurdianto selaku SPV TE PLN ULP Talang Padang,

Rizki Hermawan, koordinator PT LISNA hanya menambahkan bahwa PT PLN (Persero) melalui PT LISNA bertugas melaksanakan penertiban kepada pelanggan PLN yang nakal, sedangkan PLN ULP Talang Padang hanya sebagai pengawas dari PT LISNA.

“Kami harus memenuhi target dari PLN, dan dalam melaksanakan operasi ini kami bekerja sama dengan Polsek setempat serta tiga personil Brimob,”pungkas Rizki. (tim ajoi)

Comment