Beranda Berita Pemkot Metro Terkesan Abaikan UU No.22 Tahun 2009 Dan UU No. 8...

Pemkot Metro Terkesan Abaikan UU No.22 Tahun 2009 Dan UU No. 8 Tahun 1999

552 views
0

METRO, Cyberkatulistiwa.com – Kondisi Kota Metro pada malam hari pada saat ini, banyak sekali daerah – daerah khususnya di Kota Metro dalam kondisi gelap gulita dikarenakan tidak adanya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan ditambah lagi dengan  jalan – jalan yang sudah berlubang/rusak, sehingga tidak sedikit terjadinya kecelakaan, salah satu contohnya di jalur dua Jalan Pattimura Kecamatan Metro Utara, Selasa (25/05/2021).

Terkait banyaknya jalan yang rusak di Kota Metro sehingga sering terjadinya kecelakaan, Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Merujuk di Pasal 273: Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Hal itu juga Diperjelas oleh salah satu warga Kota Metro Tuti (18/05/2021), yang tinggal di sekitar jalur dua Jalan Pattimura Kecamatan Metro Utara juga menjelaskan, “Jalur dua ini sering sekali terjadi kecelakaan, terlebih disaat malam hari, dimana jalannya sudah banyak yang berlobang dan kondisi gelap (dikarenakan lampu penerangan jalan yang padam)”, terangnya.

“Saya berharap, mudah – mudahan Pemerintah Kota Metro cepat menanganinya”, tutup tuti.

Terkait dengan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Metro, Pemerintah Kota Metro juga terkesan abaikan Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Nomor 1, 4 dan 7 (Tentang Hak dan Kewajiban Konsumen) ;

Pasal 4 Nomor 1 ;
“Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.

Pasal 4 Nomor 4 ;
“Hak didengar untuk pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan”.

Pasal 4 Nomor 7 ;
“Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif”.

Ditempat yang berbeda, saat awak media akan mengkonfirmasi terkait berapa besar anggaran kewajiban masyarakat Kota Metro yang sudah dibayarkan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di Tahun 2020 dan 2021(sedang berjalan), Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Metro tidak sedang berada di tempat menurut salah satu stafnya. (rio).

Comment