Awas..! Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bisa Berujung Masuk Bui
TuBaBa, Cyberkatulistiwa.com – Belum usai dengan permasalahan sebelumnya SMPN 2 di Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat – Lampung tersebut, soal dugaan pemotongan uang bantuan KIP 75.000 dan tarikan (pungli) 50.000 uang pembuatan kartu ATM, Minggu (09/05/2021).
Dugaan pemalsuan tanda tangan beberapa wali Murid di palsukan atas surat kuasa yang selaku wali murid menyerahkan untuk pencairan dana bantuan dari pusat ke masing-masing siswa/siswi, padahal wali murid tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut, seperti yang di ungkapkan oleh beberapa wali murid Mail dan Wahab, saat mereka di temui di kediaman Rumahnya pada hari Jum’at, (07/05/2021).
Sesuai dengan pasal 263 ayat (1) KUHP pemalsuan tanda tangan penjabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan pasal tersebut dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam (6) Tahun penjara.
“Saya selama ini tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut, bahkan tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait dengan bantuan tersebut”, ucap Mail dan Wahab.
“Maka kami sangat merasa kecewa dengan pihak sekolah, jadi harapan saya kepada pihak instansi terkait agar segera ditindak lanjuti dengan tegas dan di berikan sanksi sebagaimana mestinya, agar dikemudian hari nanti hal yang sama tidak terulang lagi”, tutupnya.(Iwan/Salman).





























Comment