Beranda Daerah 3 Calon Kakon Kirim Surat Ke Pemkab Tanggamus Terkait Kertas Surat Suara...

3 Calon Kakon Kirim Surat Ke Pemkab Tanggamus Terkait Kertas Surat Suara Yang Rusak

115 views
0

Tanggamus, Cyberkatulistiwa.com – Kertas Suara Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak 2020, Kabupaten Tanggamus, banyak rusak. Tiga orang Kandidat Calon Kakon, layangkan surat laporan ke Bupati, melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemkab setempat. Senin, 21 Desember 2020.

Kerusakan surat suara tersebut terjadi di Pekon-Pekon yang tersebar di Tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Talang Padang, Kecamatan Pulau Panggung dan Kecamatan Gisting.

Mewakili kandidat Kakon lainnya, 3 tiga orang Cakakon langsung melayangkan surat laporan ke Pemkab ditujukan ke Bupati lewat Bagian Tata Pemerintahan, karena rusaknya surat suara merugikan para kandidat dan meminta kepada Pemkab dapat merespon cepat dan dilakukan pemungutan suara ulang.

“Hari ini ada sekitar tiga Kecamatan perwakilan calon kepala Pekon datang Kantor Pemda, untuk bersama – sama mengajukan gugatan tentang surat suara yang rusak, agar dihitung ulang”, ungkap Jhoni kandidat Cakakon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang.

Jhoni melanjutkan, surat suara itu rusaknya simetris bukan rusak karena coblos dua gambar calon. Sementara ada beberapa Pekon yang melakukan itu dan surat itu dianggap sah. Maka itu, hal ini dilaporkan resmi ke Bupati, Tapem, Gakumdu dan DPRD Tanggamus.

“Kita minta agar segera dilakukan pemilihan ulang untuk menghitung kembali surat suara yang dianggap tidak sah itu,”tegas Jhoni.

Sementara itu, Kabag Tapem Pemkab Tanggamus, Syarif mengakui adanya kerusakan suara yang dilaporkan oleh beberapa Cakakon di Tiga Kecamatan tersebut.

“Ya, faktanya memang demikian, banyak laporan masuk ke saya, dan saat ini akan kami koordinasikan”, ujarnya sembari tergesa-gesa menuju ruang rapat Bupati setempat.

Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Fraksi Nasdem, Kurnain
Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Fraksi Nasdem, Kurnain

 

Dilain pihak, menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD setempat, fraksi Nasdem Kurnain mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mengawalnya, semua perselisihan harus dituntaskan dengan tetap mengacu pada aturan yang telah di buat.

Laporan yang masuk ke DPRD juga akan di inventarisir dan di pelajari, kemudian mendesak agar panitia Pilkakon Kabupaten menindaklanjutinya, sebagai dasar harus ditindaklanjuti laporan ini yaitu adalah Perbup dan Perda yang ada.

“Jika ditemukan suara tidak sah begitu banyak, maka harus dikaji tentang penerjemahan dari Perda dan Perbup terkait sah atau tidaknya suara”, jelas Kurnain. (RN/TIM).

Comment