METRO, Cyberkatulistiwa.com – Pemerintah Indonesia di dalam mengantisipasi penyebaran Wabah Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19), pemerintah memberikan apresiasi dan penghargaan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dengan memberikan insentif dan santunan kematian.
Berdasarkan aturan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjelaskan di Keputusan yang keempat berbunyi :
“Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan”.
Tetapi kenyataannya dari pantauan media Cyberkatulistiwa.com diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada, insentif tenaga medis yang menangani Covid-19 yang ada di Kota Metro belum juga dibayarkan/disalurkan hingga berita ini dipublikasikan, Senin (28/09/2020).
Keterangan dari salah satu tenaga medis yang menangani Covid19 di Kota Metro yang tidak ingin disebutkan namanya (tentang pembayaran insentif) menjelaskan, “Untuk insentif tenaga medis di Kota Metro belum ada sama sekali yang dibayarkan, khususnya tenaga – tenaga medis yang ada di Puskesmas – puskesmas”, terangnya.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KM.7/2020 Tentang Tata cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020 disebutkan bahwa Kota Metro mendapatkan alokasi anggaran dana insentif tenaga medis dalam menangani Covid19 sebesar Rp. 2.992.500.000 milyar.

Saat akan dikonfirmasi tentang insentif tenaga medis dalam menangani Covid19 yang belum disalurkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Erla Andriyanti sedang tidak ada di kantor. (adv/bibie).
































Comment