Pringsewu, cyberkatulistiwa.com – Setelah melakukan orasi, perwakilan LSM GMBI dan enam orang warga Pekon Banjarejo dipersilakan masuk ke Kantor BPN yang diterima langsung oleh Kakan ATR/BPN Pringsewu.Rabu,27 Februari 2019.
Dalam pertemuan antara ATR/BPN Pringsewu LSM GMBI dan perwakilan Warga tampak hadiri juga,Kakan ATR/BPN Pringsewu, Kasat Intel Polres Tanggamus, perwakilan PT.PP (persero) dan perwakilan dari Balai Besar.
Menanggapi tuntutan lahan warga yang digunakan tapi belum dibayarkan, Alfarabi Kakan ATR BPN Pringsewu menjelaskan bahwa
sistem pembayaran lahan itu ada tahapan,yaitu dilakukannya inventerisasi, mulai diukur lahannya, diperiksa oleh tim dan sudah tercatat,lalu kita umumkan.tapi penilaian ini kan masih di menteri keuangan atau Lembaga Managemen Aset Negara.
“Dan pemerintah dalam artian panitia pengadaan tanah tidak ikut campur soal itu.itu teknis dan ada perjanjian sendiri.tapi tanah warga belum dibayar,menunggu hasil penilaian dari keuangan,”katanya.
Menurut Kakan BPN, untuk pembayaran pertama sudah dibayarkan.dan untuk pembayaran yang kedua,ketiga itu nantinya harus ada perincian yang jelas.saat ini kita juga masih nunggu informasi dari atas soal pembayaran itu.
Dan kalau mengenai perincian harga pembayaran yang pernah dibayarkan itu,kita belum bisa memberikan kepada GMBI,itu menyangkut nama orang,kecuali ada izin dari orang yang punya,kata Alfarabi sambil mengambil kembali berkas yang sempat diperlihatkan ke GMBI saat diruang kerjanya.Rabu 27 Februari 2019.
“Untuk memberitahukan data perincian harga tanah beserta isi tanam tumbuh ini, sekarang belum waktunya,”kata Alfarabi
Menanggapi keluhan warga adanya dampak sosial dan dampak ledakan dinamit yang digunakan oleh Perusahaan.Pihak PT.PP (persero)yang diwakili Arif dan Mahdi menjelaskan,bahwa ledakan itu memang ada, tapi kita sudah minimalisir,seperti dampak bising suara.
“Dan itu kita sudah lakukan test pengecekan melalui alat pengukur. menurut standar itu masih normal atau masih dalam tarap mengganggu,itu bisa ketahuan,”katanya. (TIM)





























Comment