Beranda Berita Inspektorat Tanggamus Akan Tindak Tegas Terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun...

Inspektorat Tanggamus Akan Tindak Tegas Terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun Angaran 2015 – 2019

30 views
0

Tanggamus, Cyberkatulistiwa.com – Berlanjutnya laporan dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun Angaran 2015 – 2019, Inspektorat Kabupaten Tanggamus tindak tegas dan meminta kepada Abuzar, Kepala Pekon Kaur Gading, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus agar mengembalikan kerugian Negara, Senin, (09/08/2021).

Dari munculnya laporan masyarakat, Tim Inspektorat Tanggamus, turun ke Pekon Kaur Gading, Hasil Investigasi dan pemeriksaan Inspektorat membenarkan bahwa ada pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2019.

Gustam, Sekertaris Inspektorat Tanggamus membenarkan ada laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggara Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015-2019 di Pekon Kaur Gading.

“Hasil investigasi dan pemeriksaan kami berdasarkan laporan masyarakat Pekon Kaur Gading, memang ada pelanggaran dan kerugian Negara yang dilakukan Abuzar, selaku Kepala Pekon Kaur Gading saat mengelola Dana Desa pada T.A 2015-2019”, jelasnya.

Lebih lanjut, Gustam menegaskan kepada Abuzar Kepala Pekon Kaur Gading, agar mengembalikan kerugian Negara yang telah dirinci dalam pemeriksaan sebesar Rp 500Juta.

“Dikembalikan dalam tempo 2 bulan atau 60 hari, berlaku setelah dokumen – dokumen ditandatangani,” tutupnya.
(FH/BW).

Comment