Beranda Daerah Kota Metro Lagi – Lagi Pemkot Kota Metro Diduga Lakukan Penyemprotan Disinfektan Tidak Sesuai...

Lagi – Lagi Pemkot Kota Metro Diduga Lakukan Penyemprotan Disinfektan Tidak Sesuai SOP

544 views
0

METRO, Cyberkatulistiwa.com – Di tengah – tengah gencarnya Pemerintah Pusat sampai Daerah tak terkecuali khususnya Kota Metro yang sedang saling berlomba berusaha memutus mata rantai dari penyebaran wabah Virus Covid 19, Selasa (19/05/2020).

Tapi amat disayangkan, dari pantauan media online Cyberkatulistiwa.com (Senin, 18/05/2020 di Jalan depan Lapangan Merdeka) diduga Pemkot Kota Metro didalam melakukan pencegahan penyebaran Virus Covid 19 dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan lagi – lagi tidak mengindahkan standar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku, yaitu melakukan penyemprotan cairan disinfektan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak lengkap di saat acara apel gabungan Gugus persiapan sosialisasi tahap 2.

Berdasarkan SE Menteri Kesehatan Nomor HK.01/02/MENKES/199/2020 Tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID – 19) Nomor 6.i Yang berbunyi :
“Protokol WHO tentang penggunaan Masker dan Alat Pelindung diri yang digunakan”.

Dan dipertegas, saat media Cyberkatulistiwa.com juga melakukan konfirmasi kepada Juru Bicara (COVID – 19)/ Dirjen P2P Kemenkes dr. Achmad Yurianto  lewat WhatsApp menegaskan bahwa didalam Standarisasi SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam penyemprotan Desinfektan tersebut “Petugas Medis/petugas yang melakukan Penyemprotan Disinfektan harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti :
1. Masker Bedah
2. Face Shield (Pelindung Wajah)
3. Sarung Tangan Karet
4. Baju Over All
5. Sepatu Boot
6. Dan Perhatikan Arah Angin”, tegasnya.

Di sisi lain Akun resmi Twitter WHO Indonesia juga menghimbau dalam pelaksanaan penyemprotan Disinfektan dengan alkohol atau klorin pada tubuh seseorang, TIDAK akan membunuh Virus yang sudah masuk ke dalam tubuh.

Bahkan, menyemprot bahan – bahan kimia dapat membahayakan jika terkena pakaian atau selaput lendir, seperti Mulut dan Mata (Seperti dilansir media Kompas.com).

penggunaan disinfektan perlu diperhatikan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga melarang cairan disinfektan ini digunakan dengan cara menyemprotkan pada tubuh seseorang dikarenakan berbahaya buat kesehatan.

Dan hal itu juga dipertegas oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Erla beberapa waktu yang lalu (06/05/2020), “Bahwa yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap adalah petugas tenaga medis yang ada diruang isolasi dan petugas yang melakukan penyemprotan cairan disinfektan karena cairan tersebut bisa berbahaya buat tubuh si petugas penyemprot”, terangnya. (bibie).

Comment