LAMPUNG, Cyberkatulistiwa.com – Hari Pers Nasional ke 9 di selenggarakan di Provinsi Kalimantan Selatan, Pers sering juga disebut pilar ke 4 dalam berdemokrasi, setelah Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif, Sabtu (08/02/2020).

SEGENAP KELUARGA BESAR CYBERKATULISTIWA.COM
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI PERS NASIONAL KE – 9
Pers adalah jendela informasi untuk masyarakat, Pers harus independen tidak memihak Pers adalah pencerah untuk informasi yang Aktual, terpercaya untuk menyajikan informasi yang benar menangkal informasi salah Hoax.
Kurangnya kesejahteraan pewarta perlu di perhatikan oleh semua pemangku kebijakan agar kesejahteraan para pewarta lebih baik dari pada sebelumnya, maraknya kekerasan intimidasi oleh pewarta sering dialami saat di lapangan padahal jelas.
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 2 : Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Pers sering kali jadi momok menakutkan oleh masyarakat dan penjabat, karena ulah oknum yang tak bertanggung jawab padahal jelas fungsi Pers.
UU Pers no. 40 tahun 1999
Pasal 3 ayat 1 : Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. (Red/Iwan).
































Comment