Beranda Daerah Kota Metro PLN Kota Metro Diduga Kangkangi UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Hak...

PLN Kota Metro Diduga Kangkangi UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Hak Konsumen

735 views
0

METRO, Cyberkatulistiwa.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Metro yang berlokasi di Jalan Ade Irma Suryani No.06 Kota Metro kangkangi Undang – undang Komsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Hak Konsumen, Pasalnya terkesan lamban dalam menanggapi dan sigap terhadap keluhan masyarakat mengenai Kabel Listrik yang betegangan tinggi terhadap masalah kabel listrik yang menjuntai rendah dan terkelupas sudah lebih dari 1 Minggu belum ada tindakan apa – apa dari pihak PLN Kota Metro, Rabu (18/12/2019).

Berdasarkan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Nomor 1, 4 Dan 7 (Tentang Hak Dan Kewajiban Konsumen)

Pasal 4 Nomor 1 ;
“Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Pasal 4 Nomor 4 ;
“Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan”.
Pasal 4 Nomor 7 ;
“Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif”.

Di tempat terpisah Hudan warga Perumahan Puskesmas Iringmulyo ini juga mengeluhkan “Kabel yang menjuntai rendah dan sudah terkelupas ini dari tiang listrik ke perumahan ini sangat membahayakan untuk yang tinggal di perumahan Puskesmas Maupun Anak – anak sekolah TK  PGRI, karena kabel ini bertegangan tinggi”, keluhnya.

“Saya sudah 2 kali Lapor Ke PLN Kota Metro dan saya sangat menyayangkan kok PLN belum juga menindak lanjuti laporan saya, karena kabel ini terhubung kerumah yang satu dengan yang lainnya, terlebih lagi anak – anak sekolah TK yang berada di samping Puskesmas Iringmulyo juga sering bermain dibawah kabel tersebut, apalagi ini sudah masuk musim penghujan (pohon yang ditumpangi kabel tersebut basah dan bisa nyetrum)”, ucapnya.

Rasid salah satu wali murid TK PGRI Kecamatan Metro Timur juga menambahkan “Iya mas kabel itu sangat mengkhawatirkan, masa sudah seperti itu kabel nya masih saja dibiarkan, tidak ada tindakan cepat oleh PLN, apa harus ada korban dulu baru di benarkan kabel nya”, dengan nada sedikit marah.

Saat dikonfirmasi awak media, pegawai PLN Kota Metro bagian (Pelayanan / keluhan masyarakat) terhadap keluhan masyarakat tersebut nampak seperti kebingungan dan hanya mencatat No. Kontak/HP yang bisa dihubungi (Pelapor), itu saja dan belum ada tindakan apa – apa yang dilakukan oleh Petugas PLN Kota Metro  terkait masalah kabel tersebut sampai sekarang. (bibie).

Comment