Beranda Daerah Kota Metro DPRD Kota Metro Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Tahun anggaran 2020

DPRD Kota Metro Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Tahun anggaran 2020

107 views
0

METRO, Cyberkatulistiwa.com – Rapat Paripurna DPRD kota Metro tentang penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 dan Raperda Usul Pemerintah Daerah Kota Metro serta penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro,yang berlangsung pukul 13.30 Wib di Lantai 2 Gedung DPRD kota Metro, Rabu (20/11/2019).

Paripurna DPRD kota Metro tersebut dihadiri Walikota Metro Achmad Pairin, Wakil Walikota Djohan, Ketua DPRD Tondi M.G Nasution,Wakil Ketua dan 21 anggota DPRD kota Metro, Unsur Forkopimda Kota Metro, Kepala Dinas/OPD/Satker/Badan se-kota Metro, Ormas, OKP, organisasi Wanita Kota Metro, LSM dan Tamu undangan.

Rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Metro Tondi M.G Nasution di awali pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Kota Metro Budiyono.

Walikota Metro Dalam Pidatonya menyampaikan, menyampaikan pemerintah kota Metro,bersama dengan seluruh anggota DPRD,telah membahas kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara untuk pelaksanaan pembangunan di tahun 2020. Pembahasan ini telah dilakukan secara mendalam dan komprehensif mengingat tahun 2020 adalah tahun terakhir kami bersama bapak Djohan memimpin pembangunan di kota Metro selama satu tahun penuh.

Achmad Pairin, menyampaikan 4 Raperda, yaitu Nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang APBD kota Metro Tahun anggaran 2020, Raperda pedoman tentang pedoman tentang penataan Kelurahan dan lembaga kemasyarakatan Kelurahan,Raperda tentang rencan pembangunan industri kota Metro 2019-2039.

“Penyusunan anggaran Kota Metro tahun 2020 tentunya berpedoman pada dokumen perencanaan RKPD dan Kebijakan Umun Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dalam dokumen-dokumen tersebut telah disusun kegiatan dan anggaran pembangunan prioritas berdasarkan Musrenbang, pokok-pokok pikiran DPRD, Kebijakan Pemerintah Pusat, Kebijakan Pemerintah serta hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh OPD di Kota Metro,”ucap nya, seperti dilansir oleh media online time7news.com.

Walikota Metro Achmad Pairin mengungkapkan, adapun perhitungan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 yaitu, Program Pendidikan dengan akolasi anggaran sebesar 20,01 persen, Program Kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar 27,94 persen, Program Pembangunan infrastruktur dengan alokasi anggaran sebesar 20,05 persen, dana Kelurahan alokasi anggaran sebesar 3,27 persen, Alokasi anggaran SDM aparatur sebesar 1,24 persen, dan Anggaran APIP dengan alokasi anggaran sebesar 0,96 persen,” terang Achmad Pairin.

Dirinya menjelaskan, “Untuk melaksanakan program-program prioritas tersebut, pemerintah telah merencanakan Pendapatan Daerah Tahun 2020 sebesar Rp. 943,59 miliyar yang terdiri dari Pendapatan Asli Derah sebesar Rp. 178,46 miliyar dan Dana Perimbangan sebesar Rp. 638,66 miliyar dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 126,46 miliyar. Dari sisi belanja daerah, tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp. 1,006 triliun yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 405,78 miliyar dan Belanja Langsung sebesar Rp. 603,74 miliyar. Dalam persentase Belanja Langsung sebesar 59,8 persen dan Belanja Tidak Langsung sebesar 40,2 persen. Komposisi ini terbilang sangat baik dengan pengalokasian belanja pembangunan lebih besar daripada belanja aparatur,” papar Pairin.

Walikota Metro Achmad Pairin juga menambahkan yang perlu ditekankan pada alokasi Belanja Tidak Langsung adalah pembiayaan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 yang dialokasikan untuk KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim sebagai stakeholder pelaksana Pilkada.

“Selanjutnya terkait Raperda 3 (tiga) Raperda lainnya, yang pertama Rencana Pembangunan Induksi Kota Metro Tahun 2019-2020, memerlukan sebuah roadmap untuk menetapkan rencana pembangunan industri secara terarah. Selanjutnya, terkait Raperda Penyelengaraan kearsipan, perlu kepastian hukum pedoman penataan penyelengaraan kearsipan di Kota Metro. Terakhir adalah Raperda Penataan Kelurahan, ini sangat diperlukan untuk penguatan secara kelembagaan serta mendudukan fungsi LKK sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat,” tutup Pairin.

Walikota Metro juga berharap dengan Keanggotaan DPRD yang baru ini mampu memberikan corak yang baru dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Metro dengan hasil yang lebih baik untuk kepentingan Bangsa, Negara dan daerah tercinta kota Metro Bumi sai Wawai. (Bibie).

Comment