Beranda Daerah Tanggamus Inspektorat Tanggamus : Antisipasi peristiwa oknum Sekertaris Pekon (Sekdes) Double Job Dan ...

Inspektorat Tanggamus : Antisipasi peristiwa oknum Sekertaris Pekon (Sekdes) Double Job Dan  pelaku pemalsuan Di Tanggamus

227 views
0

Tanggamus, Cyberkatulistiwa.com – Antisipasi peristiwa oknum Sekertaris Pekon (Sekdes) Double Job dan  pelaku pemalsuan tandatangan Pj.kakon, Gustam, Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, menanggapi persoalan tersebut. Senin,14 Oktober 2019.

Menanggapi permasalahan Oknum Sekdes Double Job dan dugaan melakukan pemalsuan Tandatangan Pj kakon, tim media yang tergabung di Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (DPC AJOI) Kabupaten Tanggamus, terus menggali berita permasalahan yang mencuat di Media Online beberapa hari lalu, dan meminta tanggapan informasi tersebut ke pihak Inspektorat Kabupaten Setempat.

Menurut Gustam,untuk jabatan seorang sekdes atau sekrertaris pekon, saya belum memahami apakah dia boleh atau tidak menjabati yang lain seperti dia seorang TKS. “Berkaitan itu mungkin karna keterbatasan orang atau memang tidak adanya orang sehingga dia menduduki sekaligus dua jabatan atau mungkin dia di tunjuk atau dia di usulkan dia seorang TKS dan dia di usulkan ya artinya mungkin pekon itu membutuhkan mungkin ya sah sah saja,” ujarnya.

Terkait pemalsuan Tandatangan, secara hukum itu menyalahi apabila dia melakukan pemalsuan identitas atau Tandatangan.

“Terkait pemalsuan Tandatangan sudah jelas menyalahi aturan dan disitu ada pasalnya di KUHP pasal 263 Pemalsuan Indentitas dan itu ranahnya ke Kriminal, berkaitan dengan itu, bisa saja di laporkan ke kami dan itu masuk di live aduan nanti itu bisa di proses,” lanjutnya.

Gustam mengakui, sampai saat ini,belum ada yang melaporkan terkait Sekdes yang Double Job ataupun Pemalsuan Tandatangan itu.

Menurutnya,langkah berikutnya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada pekon pekon yang saat ini di pimpin oleh pj, yang notabenenya pj tersebut di tunjuk oleh pemda.

“Kita menghimbau kepada Pj, agar laksanakanlah pengelolaan Dana Desa sesuai aturan sesuai Mekanisme dan Perbub yang sudah ada dan sudah dibacalah dan dipahami sama mereka serta dilaksanakan, Sehingga permasalahan – permasalahan mekanisme terkait administrasi Pemerintahan, Pembangunan, pemberdayaan dan pembinaannya sesuai dengan yang di musdeskan oleh masyarakat melalui APBDes. Sehingga masalahnya sesuai sehingga tidak berdampak kepada masalah – masalah Hukum maupun Administrasi,”katanya.

Tindakan selanjutnya yang akan di lakukan Inspektorat Kabupaten Tanggamus, akan menunggu hasil laporan dari pihak pelapor atau dari Ke Polisian.
“Berkaitan dengan Oknum Sekdes yang melakukan pemalsuan Tandatangan yang informasinya sudah mencuat di Media Online, kami sifatnya menunggu dulu,adakah yang melaporkan. Kalau sudah ada yang melaporkan atau ada yang dirugikan kami akan tindak lanjuti. Tapi kalo memang belum ada dan memang informasinya sudah dilakukan proses laporannya ke kepolisian, ya artinya kita juga akan menunggu kordinasi dari kepolisian nanti, berkaitan dengan laporan – laporan yang sudah di laksanakan. Kalau sebatas Informasi kami sudah mendengar dan mengetahui Informasi tersebut, tapi belum di proses karna memang yang merasa di rugikan ini belum laporan ke kami,” jelasnya.

Selanjutnya akan ada sanksi dari Inspektorat jika sudah ada proses persidangan jika sudah terbukti bersalah.

“Kita akan lihat prosesnya,kalau memang dampaknya kepada kerugian, bisa jadi arahnya kepidana, itupun kalau ada yang menuntut. Kalau memang dia secara Administrasi,itu akan di ganti atau bagaimana mekanismenya sampai dengan pergantian Aparatur Pekon tersebut,kallau sampai dia mendapatkan proses persidangan sudah terbukti bersalah,” tutupnya. (Tim AJOI).

Comment