METRO, Cyberkatulistiwa.com – Perusahaan JTMG yang berdomisili di Kota Metro dan Perusahaan JTMG juga yang bergerak di bidang pengolahan limbah rumah sakit dan puskesmas di Provinsi Lampung diduga banyak keganjilan/ Ilegal, Sabtu (05/10/2019).
Sesuai dengan peraturan yang ada, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan Limbah terlebih lagi dalam pengelolaan limbah dari Sebuah Rumah Sakit / Puskesmas harus sangat berhati – hati memperhatikan mekanisme pengelolaannya dikarenakan dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan dan Lingkungan Hidup sebuah perusahan yang menangani pengelolaan limbah, maka perusahaan itu harus betul – betul memperhatikan mekanisme nya, tempat pengelolaan, tempat menyimpan /gudang, Izin Operasional nya dan transportasinya.
Saat awak media Cyberkatulistiwa.com mendatangi perusahaan tersebut, pimpinan Perusahaan / Direktur sedang berada di luar kota, menurut keterangan salah satu staf dari perusahaan JTMG. (Bibie/tab).





























Comment