Tanggamus, Cyberkatulistiwa.com – Perangkat Pekon di Kabupaten Tanggamus agar tidak merangkap jabatan dalam tupoksinya, Wawan Haryanto Kepala Bagian Tata Pemerintahan sampaikan himbauannya.
Disampaikan Wawan H, Himbauan Rangkap Jabatan Perangkat Pekon guna membentuk Tatanan Pemerintahan di Kabupaten Tanggamus agar lebih baik dan lebih maju sesuai yang di Harapkan oleh Bupati Tanggamus dalam 55 aksinya. Dan untuk membentuk Perangkat Pemek agar bisa menyesuaikan Tupoksi dan Larangan sesuai dengan Perbub no 11 tahun 2016.
Lanjutnya, Wawan menjelaskan yang di perbolehkan untuk rangkap jabat dan yang tidak di perbolehkan dalam Rangkap jabatan di pekon baik kaur kasi dan yang lainnya harus sesuai tupoksinya.
“Dalam tatanan Pemerintahan, khususnya untuk Perangkat pekon di perbolehkan rangkap jabat jika aparatur terkait tidak mendapatkan rangkap gaji yang bersumber dari APBD. Contohnya, kalau kaur atau kasi merangkap jabat menjadi guru sekolah dan dia tidak di gaji oleh APBD itu boleh saja,” katanya.
“Yang tidak di perbolehkan itu,kalau kaur dan kasi merangkap jabatan menjadi TKS, karna TKS itu gajinya dari APBD dan itu yang tidak di perbolehkan dalam tupoksi Perangkat Pekon.hal itu sesuai Perbub no 11 tahun 2016. Pasal 16 tentang larangan Perangkat Pekon,” jelasnya.
Wawan juga menegaskan untuk Perangkat Pekon yang melanggar Peraturan sesuai perbup Tanggamus nomor 11 tahun 2016, ada sanksi atau tindakan tegas untuk Perangkat Pekon yang melanggar.
“Kalau ada Perangkat Pekon yang mendapatkan Gaji APBD dan merangkap jabatan apapun yang mendapatkan hasil gaji dari APBD, kita akan panggil, Seandainya oknum tersebut tidak mau menjabat di Perangkat Pekon dan memilih tugas di Tenaga Suka Rela (TKS), kami akan non aktifkan jabatannya di Perangkat Pekon,” tegasnya. (Ms/rls).
































Comment