Tanggamus, Cyberkatulistiwa.com – Empat bulan laporan warga Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, belum ada tanggapan, Ketua LSM GMBI Wilter Lampung bersama Ketua Distrik Tanggamus mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.Jumat,26 Juli 2019.
Dikatakan Ali Muktamar Ketua LSM GMBI Wilter Lampung, Kedatangannya ke kantor Kejari Tanggamus guna menanyakan kelanjutan laporan warga tentang kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam penanganan laporan itu, sampai saat ini belum ada kejelasan”, Menurutnya, kasus ini diduga kuat melibatkan mantan Kepala Pekon Karang Agung, Bunyamin semasa beliau menjabat sebagai Kepala Pekon.
“Adanya dugaan korupsi anggaran yang terjadi, disinyalir dari berbagai kegiatan dan tahun berjalan anggaran Dana Desa di pekon setempat yakni Dana Desa tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 pada masa jabatan kepala pekon Bunyamin, sehingga merugikan keuangan negara diperkirakan mencapai Rp400 juta,” kata Ali Muktamar.
Sebelumnya, saat rombongan LSM GMBI tiba di kantor Kejari Tanggamus sekitar pukul 14.30 WIB, namun menurut Ifah, salah satu pegawainya bahwa Kepala Kejari, Kasi Intel, sedang tidak berada ditempat.
“Kepala Kejari sedang tidak berada dikantor, karena bapak Kejari sedang sakit,”.katanya.
Ditempat yang sama, Amroni Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, berharap kepada Kejari Tanggamus untuk menindak lanjuti dengan tegas dan tranparansi kepada masyarakat atas laporan yang sudah masuk.
“Setiap warga negara republik indonesia yang melaporkan adanya indikasi dugaan korupsi, agar ditindaklanjuti dan apapun hasilnya disampaikan oleh pelapor, Jangan sampai menghambat kinerja pemberantasan korupsi itu sendiri”, kata Amroni.(bwm/tim)
































Comment