Beranda Daerah Kota Metro RSU A Yani Kota Metro Sudah Melakukan Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

RSU A Yani Kota Metro Sudah Melakukan Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

251 views
0

Cyberkatulistiwa.com, METRO – RSU A Yani Kota Metro Sudah Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Terkait kesalahpahaman pasien atas nama Bambang Sutarno asal Kabupaten Lampung Timur tentang penggunaan BPJS, Rabu (19/06/2019).

Terkait Kesalahpahaman tersebut pihak RSU. A. Yani Kota Metro melakukan klarifikasi Melalui Konfrensi Pers kepada awak media, pada klarifikasi tersebut pihak RSU.A.Yani yang diwaliki oleh Wakil Direktur (Wadir) RSU.A.Yani dr. Fitri yang didampingi oleh Kepala Bidang Keperawatan Surati dan Kepala Bagian Humas RSU.A.Yani Siti Khairani di aula RSU.A.Yani Kota Metro.

Di Konfrensi Pers, dr. Fitri juga menjelaskan kronologis yang di diagnosa pasien mengidap penyakit ginjal dan dikarenakan RSU.A.Yani belum mempunyai dokter spesialis itu, maka pasien dilakukan perujukan ke RSU.A.Moeloek Bandar Lampung.

Wakil Direktur RSU.A.Yani juga menjelaskan tentang Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 yang diantaranya adalah hak pasien yang ditanggung oleh BPJS khususnya Transportasi Mobil Ambulance ” jika perujukan ke Rumah Sakit lain yang keadaan pasien itu mengkhawatirkan/ kritis/ yang dapat mengancam nyawa seseorang, yang memerlukan oksigen dan pendampingan tenaga medis maka transportasi Ambulance masih ditanggung oleh pihak BPJS”, jelasnya.

“Dan jika keadaan pasien masih dalam keadaan normal (Tidak dalam keadaan yang mengancam keselamatan seseorang atau keadaan Kritis) maka biaya transportasi Mobil Ambulance Tidak Dijamin oleh BPJS dan itu berlaku buat siapa saja dilapisan seluruh Masyarakat.

Di akhir penjelasannya Wakil Direktur RSU.A.Yani juga menyampaikan “Kami pihak RSU.A.Yani akan selalu berusaha keras sekuat tenaga akan selalu memberikan Pelayanan yang terbaik ke seluruh masyarakat, tegasnya, (bibie).

Comment