Cyberkatulistiwa.com, BANDARLAMPUNG — Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menanggapi polemik PPK vs KPPS soal dugaan pemotongan anggaran KPPS. Uniknya, PPK terkesan berpolitik, mereka bermanuver dengan menjadikan KPU sebagai sasaran somasi dari pada sigap mengurus tuntutan KPPS. Dalam tuntutannya KPPS minta dikembalikan sisa dana operasional yang belum diterima, mereka juga inginkan penjelasan gamblang seluruh proses penyaluran dana ketika pemilu secara transparan dan akuntabel. Kejadian tidak biasa itu saat ini sedang ramai diperbincangkan di kabupaten Tanggamus.
“Tanggapannya sederhana,” tulis praktisi hukum Unila Yusdianto, mengawali keterangannya melalui pesan elektronik pada Rabu (01/05) siang.
Menurutnya, dalam setiap pengelolaan keuangan negara semua pihak harus jujur, terbuka, transparan, dan bertanggung-jawab.
“Bahwa semua pihak harus jujur, terbuka, transparan, dan bertanggung-jawab karena itu uang negara,” rinci Dosen Fakultas Hukum Unila ini.
Dilanjutkannya, bahwa segala bentuk pemotongan anggaran negara, adalah tindakan korupsi yang diancam pidana.
“Segala bentuk pemotongan anggaran adalah tindakan korupsi yang diancam pidana,” cerah Yusdianto diakhir tanggapannya.
Tanggapan salah satu begawan hukum unila tersebut menjawab pertanyaan Redaksi terkait pemberitaan yang membutuhkan tanggapan dari pihak yang berkompeten di bidangnya. Sebelumnya, Ddwakili oleh Sherly Dian, PPK se-Kabupaten Tanggamus resmi menyampaikan surat Somasi ke KPU Tanggamus. Selasa, 30 April 2019.
PPK se-Tanggamus menurut Sherly Dian keberatan atas Pernyataan Staf keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus, Abdul Fakih, mengenai besaran angka dana operasional bagi masing-masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang disampaikan dihadapan awak media meliput polemik PPK dengan KPPS se-Tanggamus terkait intransfaransi dalam penyaluran dana operasional. Bahwa masing-masing KPPS dianggarkan sebesar Rp.2.8 Juta, baku secara nasional tanpa revisi apapun, yang disampaikan Fakih tidak akuntabel menurut PPK. Menurut Sherly Dian, Dasar somasi PPK adalah adanya selisih angka Rp. 200 ribu, sebab yang benar adalah Rp.2,6 Juta bukan Rp. 2,8 juta.
Sementara itu, Staf Pengelola Keuangan KPU Tanggamus, Abdul Faqih menanggapi santai dilayangkannya somasi oleh PPK tersebut, dirinya bahkan mengapresiasi tentang klarifikasi ini. Fakih mengatakan, bahwa ia memberikan keterangan tersebut bukan atas nama pribadi, dirinya berbicara atas perintah Sekretaris KPU Tanggamus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) didampingi Bendahara. Setiap bicara itu dirinya selalu memperlihatkan atas persetujuan kuasa pengguna anggaran sebelumnya.
“Saya apresiasi tentang klarifikasi ini. Perlu juga diketahui bahwa Saya memberikan keterangan itu bukan atas nama pribadi saya sendiri. Saya berbicara atas perintah Sekretaris KPU Tanggamus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), didampingi Bendahara. Saya bicara itu memperlihatkan atas persetujuan kuasa pengguna anggaran, itu saja yang perlu saya klarifikasikan,” tegas Abdul Faqih. Selasa, 30 April 2019.
Uniknya, sikap PPK se-Kabupaten Tanggamus dalam mensomasi KPU, namun hingga saat ini PPK belum sempat menjawab satupun pertanyaan dari para KPPS yang terlebih dahulu ‘mensomasi’ kebijakan kinerja mereka. Kesibukan baru dalam mensomasi Staf keuangan KPU ini, sepertinya benar-benar menyita waktu para PPK, sampai-sampai KPPS mitra kerjanya di pemilu 2019 yang lalu, tidak satupun yang berhasil berkoordinasi dengan mereka kembali.
Sebelumnya, soal dugaan pemotongan dana operasional KPPS yang beredar dalam berita online. Para PPK se – Kabupaten Tanggamus melalui perwakilan, Sherly Dian menyatakan tidak terlibat atas adanya dugaan pemotongan dana tersebut. Selain dari itu, pihak PPK akan somasi pihak KPU yang menyatakan dana operasional KPPS sejumlah Rp2.8 Juta, yang benar adalah Rp.2,6 Juta.
“Jumlah dana itu setiap KPPS menerima Rp2.6 Juta dan besaran itu sudah baku dan ditentukan sesuai aturan yang ada. Kalau dikatakan jumlahnya Rp2.8 Juta itu tidak benar. Atas ini PPK Se-Tanggamus sepakat akan somasi(TIM AJOI)





























Comment