Tanggamus, cyberkatulistiwa.com – Pemerintah Kabupaten Tanggamus, melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) adakan Acara Sosialisasi UU No.07 Tahun 2017 tentang pemilu tahun 2019 dengan tema ” Kita tingkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Tanggamus”, bertempat di Balai Kantor Pekon kuripan Kecamatan Limau. Jumat, 22 Februari 2019.
Turut hadir Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mewakili Bupati Tanggamus, Ajpani, Anggota DPRD Tanggamus Herlan Ardianto. Perwakilan dari Bawaslu Tanggamus Najih mustofa, Zulwani dari KPU sebagai Narasumber ,Camat limau/uspika, Kepala Pekon kuripan Ansoruddin, serta Para Undangan Sosialisasi.
Sambutan Bupati Tanggamus, di sampaikan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Ajpani bahwa, partisipasi bukanlah semata-mata mengenai hak politik warga negara, melainkan juga kepedulian terhadap warga negara terhadap demokratisasi yang kita kembangkan sebagai salah satu jalan penting menuju kesejahteraan dan kemajuan bangsa.
Perlu kita ingat bahwa tanggal 17 April 2019 kita akan melaksanakan pesta demokrasi dimana nanti kita akan memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota. Memilih presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 yg dimana bahwa hak politik warga negara dalam pemilu bukanlah hanya memberikan hak suara melainkan juga yang tidak kalah penting adalah dalam hal pengawasan pemilu.
Lanjut Kepala Kesbangpol, terkadang kurangnya partisipasi masyarakat pada pemilu dapat disebabkan oleh beberapa faktor salah satu diantaranya adalah kurangnya perhatian dan respon masyarakat terhadap aneka ragam informasi yg ada atau bahkan sikap apatis atau tidak mau tahu terhadap proses demokrasi yang dilaksanakan dan sebenarnya semua ini untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.
Atas nama Pemerintah Daerah Kab. Tanggamus saya memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu, dimana dalam pelaksanaan tahapan pemilu kepala daerah yang lalu berjalan sukses lancar ,aman dan tertib.
“Kondisi ini mudah mudahan dapat selalu terjaga sampai pelaksanaan pemilu legislatif pemilu presiden tahun 2019. Sehingga nantinya akan melahirkan pemimpin yg baik dan mengerti akan persoalan yg dihadapi rakyat yg dipimpinnya,”katanya.
Sementara Kasi Politik dan kewaspadaan nasional Risnah, dalam laporannya menyampaikan bahwa, dasar kegiatan ini adalah undang-undang nomor 7 Tahun 2017 . Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah sebagai upaya memberikan pengetahuan dan pengawasan tentang proses penyelanggaraan pemilihan umum Tahun 2018.
Adapun pesertanya 90 Orang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama dan pemilih pemula se -Kabupaten Tanggamus.(Kominfo)





























Comment