Kota Metro, cyberkatulistiwa.com
– Kelurahan Karang Rejo yang terletak pada daerah Metro Utara
melaksanakan kegiatan penyuluhan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap) Tahun 2019, dengan dihadiri perwakilan dari Kantor BPN Kota
Metro, Camat Metro Utara, Lurah Karang Rejo beserta para warga Karang
Rejo sebagai pesertanya, berlangsung pada Aula Kantor Kelurahan Karang
Rejo, Rabu (16/01/2019).
Lurah Karang Rejo, Syaifullah mengatakan, bahwa di Karang
Rejo sendiri dalam pembagian Sertifikat tanah tersebut sangatlah mudah,
karena disatu sisi kita harus mempermudah masyarakat dalam pelayanan.
Terkait itu, ditetapkan pula biaya yang harus dikenakan kepada
masyarakat Karang Rejo sebesar Rp. 200.000,- sesuai peraturan tiga Menteri di Indonesia.
“Kami tegaskan semua masyarakat Karang Rejo untuk dikenakan Rp. 200.000,- jika terdapat keluhan warga mengenai biaya yang melebihi nominal tersebut, itu berarti pungli,” jelas Syaifullah.
Jika terdapat yang melakukan pungli tersebut, Syaifullah
mengatakan pihaknya tidak akan bertanggung jawab, dan silahkan ditindak
secara hukum.
“itu tanggug jawab masing-masing, karena dari kami
kelurahan sebagai koordinator, jika ada yang melakukan prihal tersebut,
dan dibawa polisi, kami tidak akan tanggung jawab, itu resiko
masing-masing,” ungkap Lurah Karang Rejo, Syaifullah.
Syaifullah menyatakan bahwa terkait prosedur atau
persyaratan dalam membuat sertifikat tersebut sangatlah mudah, dan jika
ada yang ingin balik nama itu tidak perlu lagi, tetapi langsung saja
dibuat dan diberikan namanya langsung.
“Semua persyaratannya mudah, jika ada pembelian bidang tanah, tidak perlu melakukan balik nama, tetapi langsung saja dibuat nama pembelinya, yang disertai kwitansi atau nota pembelian, beserta data konkret tentang bidang tanah tersebut,” tutup Syaifullah, SE.
Reporter : Biebie





























Comment