Beranda Berita 3 LSM Menghembus Dugaan Penyimpangan Anggaran Program Kesehatan di Lampung Utara

3 LSM Menghembus Dugaan Penyimpangan Anggaran Program Kesehatan di Lampung Utara

151 views
0

Lampung Utara, cyberkatulistiwa.com – Penyerapan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD atas program kesehatan, diantaranya dana SJSN, BOK, Dana Kapasitas BPJS yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, disinyalir sarat “penyimpangan”.

Hasil dari investigasi tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten setempat, diantaranya LSM LIPAN, LSM KP3 dan LSM Penegak Keadilan, bahwa penyerapan dana dimaksudkan, yang tersebar di 29 Puskesmas yang tersebar di Kecamatan, Se-Kabupaten Lampung Utara, diduga bermasalah, baik dana SJSN, Dana Kapasitas BPJ dan dana peruntukan pelayana peningkatan Kesahatan lainya, terutama pada anggaran BOK.

“Kami duga telah terjadi perbuatan yang melawan hukum, atas penyerapan anggaran dimaksud yang  diposkan pada 29 Puskesmas yang ada di Lampung Utara,”ungkap Ketua LSM Komite Pengawas Pelaksanaan Pembangunan (KP3) Lampung, Nasril Subandi. Sabtu, 19 Januari 2019.

Nasril menjelaskan, dalam 20 program kerja, diduga hampir 75% fiktif, dan hal ini telah disampaikan surat klarifikasi tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat dan diterima langsung Kepala Dinas Kesehatan Maya Metysa.

Tujuan surat tersebut, agar Kepala Dinas Kesehatan setempat dapat melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggung jawaban dalam mengelola keuangan yang bersumber dari dana APBN/APBD.

“Kami berharap, jika analisis kami benar adanya,diharapka selaku Kepala Dinas harus siap untuk melaporkan bawahannya, yang diduga melakukan perbuatan KKN,”ujarnya.

Diwaktu yang sama, Ketua LSM Penegak Keadilan, Rusdi, menyayangkan tugas pengawasan Pemerintah Daerah setempat tidak berjalan.

“Sebagaimana data yang dianalisa dari hasil pengumpulan bukti keterangan sumber informasi masyarakat, dan data 29 puskesmas yang ada, harus benar-benar serius ditangani oleh pihak aparatur penegak hukum,”tegasnya.

Disampaikan juga oleh Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Lampung Utara, Gunadi, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi tertulis, kepada pihak Dinas Kesehatan, guna perimbangan data dan informasi yang telah dikemas.

Hal ini juga, akan segera menyampaikannya kepada pihak-pihak institusi negara, kejaksaan dan kepolisian serta pemerintah setempat yang berfungsi dalam pengawasan.

Dari dugaan itu, Gunadi mencontohkan, Puskesmas Kecamatan Tanjung Raja. Dari analisis, jumlah kapasitas BPJS mencapai 27 Ribu jiwa dengan total jumlah jasa pelayanan kisaran lebih kurang Rp125 Juta/bulan, dana BOK tahun 2017 sebesar kurang lebih Rp565 Juta.  Pada 2018 dana BOK sekitar Rp 980.000.000, Dana SJSN  2017 lebih kurang Rp1.800.000.000.

Dari ini, sebagaimana analisis dan investigasi, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan kegiatan dan program kesehatan pada Puskesmas Tanjung Raja, senilai Rp630.000.000.

“Ini salah satu contoh hasil dari analisis dan investigasi yang ada. Dan kami akan segera membawa seluruh data LPJ-SPJ setiap Kepala Puskesmas yang ada, kepihak aparat pengawas internal pemerintah APIP dan Aparatur Penegak Hukum setempat,”pungkasnya. (Buanainformasi/Tim)

Comment